Kronologi Gadis Tewas Tertancap Bambu, Awalnya Diajak Pacar Ketemuan Malah Dicekik
Polres Garut akhirnya mengungkap pelaku dan motif pembunuhan terhadap gadis berinisial WN yang ditemukan dalam kondisi tertancap bambu.
SERAMBINEWS.COM - Polres Garut akhirnya mengungkap pelaku dan motif pembunuhan terhadap gadis berinisial WN yang ditemukan dalam kondisi tertancap bambu.
Pelaku pembunuhan WN, gadis asal Garut tak lain adalah pacarnya sendiri.
Siapa sangka, penuhi ajakan sang kekasih untuk bertemu, nyawa WN malah melayang.
Yang lebih sadis, jenazah WN ditemukan dalam kondisi tertancap bambu hingga menembus ke belakang.
Diungkap Kapolres Garut, kekasih korban melakukan pembunuhan atas dasar motif cemburu.
'Motif pelaku ini adalah cemburu karena korban melakukan chatting dengan laki-laki lain melalui media sosial," kata Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, Senin (8/2/2021).

• Dikira Air Minum, Pejabat Ini Tak Sengaja Minum Hand Sanitizer saat Rapat, Begini Kondisinya
• Ingin Lepas Status Duda, Habib Geys as-Saqqaf Promosikan Ustaz Abdul Somad Cari Jodoh, Ini Syaratnya
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Selasa (2/2/2021) sore.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan pembunuhan tersebut diawali dengan bertemu korban di Alun-alun Wanaraja.
"Ketemu sama dia (korban) di Alun-alun Wanaraja dulu, ngobrol-ngbrol, korban duluan (ke lokasi pembunuhan) saya naik ojek," kata pelaku D.
Saat di lokasi pelaku dan korban berduaan namun korban hanya fokus pada handphone.
Melihat perilaku korban yang tidak mengajak ngobrol pelaku langsung emosi.
"Di atas (sungai), dicekik, dibantingkan," ucapnya.

• Oknum Perwira TNI Selingkuhi Istri Bawahan, Terbukti Berzina, Dipecat di Sidang Pengadilan Militer
• Pesta Pernikahan Berubah bak Film Laga, Pengantin Pria Mendadak Tendang Wajah Istri di Tengah Pesta
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku langsung menancapkan bambu pada bagian bawah tubuh korban hingga tembus.
"Sesudah melakukan kayak gitu (menusuk korban), saya lari," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut D diancam dengan pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.