Pilih Vaksin atau Sanksi Instruksi Gubernur untuk Tenaga Kesehatan
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan instruksi tentang pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
* Instruksi Gubernur untuk Tenaga Kesehatan
* Baru Sekitar 20 Persen yang Divaksin
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan instruksi tentang pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi tenaga kesehatan (pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak) pada Pemerintah Aceh.
Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 02/INSTR/2021 tertanggal 5 Februari 2021 itu menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di instansi Pemerintah Aceh, baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak, diwajibkan untuk mengikuti proses vaksinasi Covid-19.
“Mewajibkan kepada seluruh Tenaga Kesehatan (Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak) pada Pemerintah Aceh yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19,” bunyi salah satu poin dalam Ingub tersebut yang salinannya diperoleh Serambi, Minggu (7/2/2021).
Tenaga kesehatan dimaksud meliputi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak Pemerintah Aceh yang kerja pada rumah sakit, klinik, balai, dan kantor yang mengurusi bidang kesehatan.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi Covid-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sementara bagi tenaga kontrak yang tidak mau divaksin, juga diminta menandatangan surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi dan selanjutnya akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.
Tidak hanya itu, atasan langsung dari tenaga kesehatan yang melanggar kewajiban tersebut juga ikut dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ingub itu sendiri didasari pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Covid-19.
Vaksin Sinovac yang digunakan di Indonesia merupakan vaksin yang telah lulus uji klinis dari Badan Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Republik Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa halal untuk penggunaan vaksin ini.
Setelah keluarnya surat BBPOM dan Fatwa Halal dari MUI, Presiden Joko Windodo dan sederet menterinya menjadi pihak pertama yang mendapatkan suntikan vaksin Sinovac. Di Aceh, orang pertama yang disuntik vaksin adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah, diikuti jajaran Forkopimda lainnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menyampaikan, Pemerintahan Aceh mengikuti proses dan menganjurkan suntik vaksin bagi masyarakat setelah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mengeluarkan pendapat yang sama dengan MUI, bahwa vaksin Sinovac tersebut aman, halal, dan suci.
Terkait keluarnya ingub kewajiban vaksinasi bagi tenaga kesehatan, Muhammad Iswanto menjelaskan, bahwa kewajiban itu hanya untuk lingkup Pemerintah Aceh saja. Meski demikian, pemerintah kabupaten dan kota se-Aceh juga diajak untuk ikut serta menyukseskan program vaksinasi ini.
"Vaksin ini penting untuk melindungi diri, orang tua dan anak-anak di rumah. Vaksin juga melindungi saudara kita yang komorbid. Karena itu kita mengajak juga seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Aceh untuk menyukseskannya," kata Iswanto.
Iswanto menyebutkan, dari pantauan selama dua hari pelaksanaan vaksinasi di empat Rumah Sakit Pemerintah Aceh (Rumah Sakit dr Zainoel Abidin, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Rumah Sakit Meuraxa serta Rumah Sakit Jiwa), terlihat para nakes dengan semangat dan antusias menerima vaksinasi. Karena itu, Iswanto yakin para tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit kabupaten dan kota akan menyukseskan program vaksinasi ini.