Ridho Rhoma: Saya Mohon Maaf atas Kegagalan, Saya Ingin Sembuh dari Ini
“Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya,” kata
SERAMBINEWS.COM - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba.
Ridho Rhoma kembali tertangkap atas penyalahgunaan nakoba berjenis ekstasi.
Ini kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena kasus narkoba.
Sebelumnya, anak raja dangdut Rhoma Irama ini ditangkap pada 2017 lalu dalam kasus narkoba berjenis sabu.
Dalam jumpa pers perilisan narkoba, Senin (8/2/2021), Ridho Rhoma mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Tak hanya itu, Ridho Rhoma juga mengaku kesulitan untuk keluar dari jeratan narkoba.
“Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya,” kata Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin.
Namun, pelantun "Let's Have Fun Together" ini mengungkapkan niatnya sembuh dari jeratan narkoba.
“Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma diamankan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021.
Saat itu, jajaran kepolisian mengamankan Ridho Rhoma bersama dengan dua orang temannya.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Ridho Rhoma diamankan pada Kamis (4/2/2021) lalu di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
“Diamankan 4 februari yang lalu, kenapa baru dirilis karena memang setiap penangkapan harus ada pendalaman,” kata Yusri melalui jumpa pers di Polres Pelabuhan, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
“Kami amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kami kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” tambah Yusri.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho Rhoma.
“Di dalam apartemen ada 3 orang, terdapat saudara MR ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir.
Kemudian ketiganya kami gelandang masuk ke polres, kami lakukan pemeriksaan,” tutur Yusri.
"Pada saat kami lakukan penggeledahan, terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir ekstasi," ujar Yusri.
Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan dua rekannya negatif.
"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.
Atas perbuatannya, Ridho dikenai Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.
Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Kemudian, terhadap Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018.
Namun, Ridho Rhoma kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Kemudian, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020.
Saat bebas dari penjara, Ridho Rhoma dijemput sang ayah, Rhoma Irama.
Kala itu, Rhoma Irama tak kuasa menahan tangis menyambut kebebasan Ridho Rhoma.
• Pria Calon Pengantin Tewas di Dalam Sumur, Akan Menikah Akhir Bulan Ini
• Abu Janda Ungkap Pernyataan Mengejutkan, Akui Dibayar Mahal untuk Jadi Influencer Jokowi
• Meski Menyehatkan, Bawang Merah Tak Boleh Dimakan Orang dengan 5 Kondisi Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Maaf, Ridho Rhoma: Saya Gagal Berjuang Melawan Adiksi ",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ridho-rhoma-di-polres-pelabuhan-tanjung-priok-jakarta-utara.jpg)