CPNS 2021

CPNS 2021 - Jadwal Resmi Pembukaan Pendaftaran CPNS/PPPK 2021, Siapkan Berkasnya Sekarang

Berikut jadwal pembukaan pendaftaran CPNS 2021. Pemerintah mensinyalir akan membuka seleksi CPNS dan PPPK 2021 di bulan Maret 2021.

Editor: Amirullah
sscn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS 2021 (sscn.bkn.go.id) 

Kemudian apa perbedaan CPNS dan PPPK?

Rekruitmen CPNS untuk guru merupakan hak bagi para calon pendidik untuk bersaing mendapatkan kursi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan rekruitmen PPPK untuk sejuta guru honorer merupakan langkah terobosan untuk memastikan kesejahteraan bagi para guru yang telah lama mengabdi tanpa ada imbal kesejahteraan yang memadai.

“Bagi saya pengangkatan sejuta guru honorer merupakan langkah diskresi untuk memecahkan ketidakjelasan nasib guru honorer yang telah lama mengabdi. Tidak adil kemudian langkah diskresi ini harus dibayar dengan penutupan kesempatan bagi calon pendidik lain untuk mendapatkan kursi PNS,” katanya.

Huda menjelaskan pemerintah harus membuka sebanyak-banyak saluran agar para guru segera menjadi ASN, baik itu melalui jalur CPNS maupun PPPK.

Menurutnya, saat ini Indonesia masih kekurangan banyak guru mengingat moratorium rekruitmen CPNS dalam lima tahun terakhir dan banyaknya guru yang pensiun.

“Selama ini kekurangan guru itu ditutupi dengan banyaknya guru honorer yang dibayar ala kadarnya oleh Pemda sehingga mereka tidak bisa sepenuhnya berkosentrasi mengajar karena harus kerja sampingan untuk menutupi kebutuhan ekonomi. Pembukaan jalur CPNS dan PPPK akan memastikan peningkatan kualitas SDM dari guru,” tuturnya.

CPNS 2021 - Guru Honorer Punya Peluang Besar Menjadi PNS, Ini Penjelasannya

CPNS 2021 - Berikut Formasi untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat Lengkap Besaran Gaji

Adapun syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS yang harus dipersiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga

Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil

Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

3. Ijazah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved