Berita Aceh Tamiang

Pemerintah dan Legislatif Diminta Duduk Bersama, Bahas Pilkada Serentak di Aceh

“Jangan sampai kesannya ini hanya kepentingan legislatif, karena eksekutif sama sekali tidak mau angkat bicara,” ujarnya.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati

“Jangan sampai kesannya ini hanya kepentingan legislatif, karena eksekutif sama sekali tidak mau angkat bicara,” ujarnya.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan menyarankan seluruh kepala daerah di Aceh harus duduk satu meja dengan legislatif ,untuk membahas kesiapan Pilkada 2022.

Usulan ini disampaikan politisi yang akrab disapa Wan Tanindo ,usai mengikuti rapat koordinasi tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Aceh Serentak tahun 2022 di gedung utama DPRA, Selasa (9/2/2021).

Sinergitas antara legislatif dan eksekutif ini, dinilainya kunci untuk menentukan masa depan politik Aceh.

Karena selama ini dia menilai, hanya legislatif yang terus menyuarakan pelaksanaan Pilkada pada 2022.

“Jangan sampai kesannya ini hanya kepentingan legislatif, karena eksekutif sama sekali tidak mau angkat bicara,” ujarnya.

Agenda penting dalam pertemuan ini, terkait anggaran tahapan penyelenggaraan pilkada.

Tahap Pertama, Dinkes Lhokseumawe Siapkan Seribuan Vaksin Covid-19 untuk Nakes

Sejauh ini dia menyebut, belum ada daerah yang langsung mengalokasikan anggaran pilkada.

“Bisa dibilang belum ada daerah yang serius, karena plot anggarannya masih dibiaya tidak terduga,” lanjutnya.

Irwan mengingatkan, agar seluruh daerah di Aceh tidak melupakan Pasal 65 ayat (1) UUPA yang menjelaskan, Pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.

Dia menambahkan, UUPA merupakan lembaran negara yang isi dan turunannya harus dihormati dan dipatuhi.

Selain itu, dalam pelaksanaan kekhususan di Aceh juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh.

“Jika Pilkada Aceh dilaksanakan tidak mengacu pada kepada UUPA, artinya kekhususan Aceh tidak ada. Jadi apapun ceritanya, Pilkada Aceh harus tetap mengacu pada UUPA, karena hal ini sudah dijamin dan telah diatur  Undang-undang," tegasnya. 

Dalam rapat koordinasi ini, turut dihadiri anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang lainnya, Maulizar Zikri, Syamsul Bahri, dan Sugiono Sukandar serta dua pimpinan DPRK Aceh Tamiang Suprianto dan Fadlon. (*)

Dinkes dan RSUD Bireuen Gelar Simulasi Penyuntikan Vaksin Covid-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved