Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Sita Sabu dan Rp 300 juta

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita sabu sebanyak 590 gram dan uang Rp 300 juta, setelah berhasil

Tayang:
Editor: bakri
For: Serambinews.com
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto 

LHOKSUKON – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita sabu sebanyak 590 gram dan uang Rp 300 juta, setelah berhasil menangkap dua tersangka di dua lokasi terpisah di kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu (6/2/2021). Kini polisi sedang mengembangkan kasus tersebut.

Tersangka yang ditangkap adalah MH (29) dan HD (45), keduanya warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Usai diringkus, kedua pelaku  diamankan ke Mapolres untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan. Karena, polisi menduga masih ada yang terlibat dalam kasus itu.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Darmawanto kepada Serambi, Senin (8/2/2021) menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus yang menjerat dua tersangka. Petugas ingin  mengetahui dari mana kedua tersangka tersebut memperoleh barang bukti tersebut.  "Tersangka masih diperiksa untuk proses pengembangan," ungkap AKP Darmawanto.

Kedua tersangka berhasil ditangkap berawal dari pengintaian yang dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat. Polisi mendapat informasi kalau kedua tersangka akan melakukan transaksi di sebuah lokasi dalam wilayah Tanah Jambo Aye.

Tersangka MH mengantarkan barang bukti tersebut dengan menggunakan mobil. Setelah turun dari mobil, kemudian MH menyerahkan barang bukti tersebut pada tersangka HD, yang rencananya akan dijual lagi  kepada orang lain. Setelah transaksi, kemudian polisi langsung mengikuti kedua tersangka tersebut.

“Kedua tersangka kemudian ditangkap di dua lokasi terpisah setelah meninggalkan tempat transaksi,” ujar AKP Darmawanto. MH di tangkap di sebuah warung di Gampong Pucok Alue, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Sedangkan tersangka HD ditangkap petugas di rumahnya di kawasan Desa Gampong Lueng Tuha.

Bersama tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sabu 590 gram di rumah tersangka, dan juga mengamankan uang Rp 300 juta yang diduga dari hasil transaksi sabu-sabu. “Keduanya ditangkap dalam waktu yang tak lama setelah mereka bertransaksi sabu-sabu tersebut,” ujar Kasat Reserse Narkoba.

Untuk proses selanjutnya, polisi sekarang sedang mengembangkan kasus tersebut untuk menyelidiki dari mana tersangka MH mendapatkan sabu-sabu sebanyak itu. Selain itu, juga menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. “Akan terus kita kembangkan kasus ini,” pungkas AKP Darmawan.

Sementara itu Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada akhir Januari 2021 kembali berhasil mengamankan sabu sebanyak 30 bungkus atau sekitar 30 kilogram di kawasan Matang Ulim, Aceh Utara. Sabu tersebut ditanam di pinggir tambak oleh tiga tersangka.

“Hasil operasi BNN dengan Bea cukai telah berhasil melakukan penangkapan tiga tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 30 bungkus (sekitar 30 kilogram) di Matang Ulim Aceh Utara,” tulis Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs Arman Depari melalui WhatsApp yang diterima Serambi, Senin (8/2/2021).

Narkoba tersebut, kata Arman Depari, dibawa dari Malaysia melalui jalur laut. Sesampai di darat, lalu disembunyikan dengan cara ditanam atau dikubur di pinggir tambak  oleh tersangka Hasballah, Mirza, dan Mirzal. “Barang bukti tersebut bersama tersangka sudah dibawa ke Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur,” pungkas Deputi Pemberantasan BNN RI.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved