Berita Banda Aceh
Pria Asal Bireuen Ditangkap Cabuli Gadis Kecil, Ternyata Ada Korban Lain yang Diakui Tersangka
Pelaku yang sedang bersantai pada itu awalnya menanyakan kepada Kembang, dimana warung. Lantas gadis kecil ini pun menjawab jauh.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Keesokan harinya, lanjut AKP Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK, menyebutkan keesokan harinya korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.
Orang tua Kembang yang mendengar penuturan polos dari gadis kecilnya itu tak mampu menahan amarah atas perlakuan asusila yang dilakukan tersangka RA.
"Karena tidak tahan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka terhadap anaknya, orang tua korban pun menceritakan kasus yang menimpa anaknya itu ke warga lain di desanya. Lalu, bersama-sama dengan warga ayah korban pun menuju ke lokasi tempat tinggal RA dan menangkap pelaku," tambah Ipda Puti.
• Buntut Penganiayaan Tewaskan Tahanan, 6 Oknum Anggota Polresta Balikpapan Jadi Tersangka dan Dicopot
Tersangka RA yang diamankan pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari selanjutnya diserahkan ke Polsek Kuta Alam dan kemudian dilimpahkan ke Polresta Banda Aceh, untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga ikut menyita barang bukti celana ponggol pink.
Untuk saat ini tersangka RA meringkuk di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku RA dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan penjara selama 90 bulan, pungkas Ipda Puti.(*)
• Istri pengkritik Hizbullah Sebut Tidak Ada Tanda-tanda Suaminya Disiksa Sebelum Dibunuh
• Kasus Pembunuhan Mahasiswa Pascasarjana Yale Masih Diselimuti Misteri
• Video Penampakan Ular Sebesar Pohon di Pintu Air Karet Tanah Abang, Disebut Jenis Sanca Batik