Buntut Penganiayaan Tewaskan Tahanan, 6 Oknum Anggota Polresta Balikpapan Jadi Tersangka dan Dicopot

Enam orang oknum polisi Polresta Balikpapan yang diduga menyebabkan meninggalnya Herman ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Enam orang oknum polisi Polresta Balikpapan yang diduga menyebabkan meninggalnya Herman ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka juga dikenai sanksi pidana serta kode etik.

Enam polisi anggota Polresta Balikpapan itu jadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan oleh Polda Kaltim.

Dugaan penganiayaan terhadap tahanan bernama Herman itu hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur ( Kaltim) sudah mencopot jabatan enam oknum polisi terduga penganiaya tahanan di Mapolresta Balikpapan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan enam polisi itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan Timur.

"Kami sudah mendapatkan saksi tujuh orang dan kemudian kami mendapatkan juga keterangan tersangka, ada enam," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Argo mengatakan kasus dugaan penganiayaan itu terus diproses penyidik Polda Kaltim.

Argo menegaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turut mengawasi perkembangan kasus tersebut.

"Tentunya Propam Kalimantan Timur juga di-backup oleh Div Propam Mabes Polri untuk mengawasi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Herman adalah seorang tahanan di Mapolresta Balikpapan yang diringkus pada 2 Desember 2020.

Dikutip dari Kompas.id, Herman dijemput paksa oleh tiga orang tak dikenal ke Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 2 Desember 2020.

Herman ditangkap malam sekitar pukul 22.00 Wita di kediamannya Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan oleh tiga orang tak dikenal.

Sebanyak tiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukkan surat tugas penangkapan saat menahan Herman. 

Herman dibawa malam itu tanpa baju.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved