Breaking News

CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mulai April, Pastikan Tidak Melanggar Syarat Ini dari Sekarang

Meski Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tak lama lagi, mulai dari sekarang Anda harus memastikan tidak melanggar persyaratan berikut ini.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
JUNI KRISWANTO / AFP
Calon pegawai negeri sipil yang mengenakan masker dan face shield sebagai langkah berjaga-jaga terhadap penyebaran virus corona COVID-19 saat mengikuti tes di Surabaya, Selasa (22/9/2020) 

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah memastikan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan dibuka pada awal April ini

Formasi seleksi CPNS 2021 diperkirakan akan diumumkan pada akhir Maret tahun ini.

Setelah itu masa pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2021 akan dimulai.

Kepastian itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Teguh Widjinarko kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2021) lalu.

"Kira-kira seperti itu (April dimulai pendaftaran seleksi CPNS). Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," katanya.

Untuk formasi CPNS 2021, Teguh mengatakan pihaknya masih mengolah data yang masuk untuk instansi apa saja yang membuka peluang.

Contoh Soal CPNS serta Kunci Jawaban, Soal Terkait TWK UUD 1945

CPNS 2021 - Berikut Besaran Gaji dan Rincian Tunjangan yang Akan Diterima Bila Lolos CPNS/PPPK 2021

Para CPNS Dilarang Pindah, Wali Kota Subulussalam: Harus Mengabdi Minimal 10 Tahun

“Paling cepat (formasi CPNS) akan diumumkan pada akhir Maret," sambung Teguh. 

Meski Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tak lama lagi, mulai dari sekarang Anda harus memastikan tidak melanggar persyaratan berikut ini.

Terutama sekali calon pendaftar tidak melanggar persyaratan umum.

Pertama, pendaftar CPNS tidak pernah dijatuhi hukum pidana.

Kedua, tidak pernah dipecat dengan tidak hormat sebagai PNS/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD/Swasta.

Ketiga, tidak sebagai siswa di sekolah ikatan dinas pemerintah.

Keempat, calon pendaftar bukan sebagai pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Kelima, tidak bertato atau bertindik.

Keenam, tidak ketergantungan narkoba.

Siap-siap Ikut CPNS, Ini Contoh Soal dalam Buku Super Diktar CPNS 2019-2020, Lengkap Kunci Jawaban

CPNS 2021 - Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Jika Anda Lolos Seleksi CPNS 2021

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, rekrutmen CPNS 2021 akan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing kementerian atau lembaga pemerintah.

Namun pemerintah memastikan formasi CPNS dan PPPK 2021 akan jauh lebih banyak dibanding perekrutan pada tahun 2019 lalu.

Pemerintah masih melakukan hitung-hitungan terkait kebutuhan jumlah CPNS tahun ini.

Berdasarkan hitungan data yang masih dinamis, kebutuhan CPNS saat ini sebanyak 4,2 juta dengan 1,6 juta tenaga administrasi.

"Ini akan dijabat oleh Kementerian, Kemendikbud, dan Kemendagri, termasuk tenaga guru ada 1 juta, ada tambahan juga untuk dokter, perawat, bidan, dan juga tenaga penyuluh," ujar Tjahjo.

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS

Pendaftaran CPNS 2021 hingga kini belum diumumkan oleh pemerintah.

Namun, berdasarkan rujukan persyaratan pendaftaran CPNS 2019 lalu, berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS.

Pendaftaran CPNS 2021 - Ini 5 Kesalahan yang Harus Dihindari Agar Lolos Seleksi Berkas CPNS 2021

1. Usia pada saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan, taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah,

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pesertadinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

10. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Peluang Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/Sederajat, Simak dan Persiapkan Segera Syarat-Syaratnya

Persyaratan Khusus

Untuk persyaratan khusus akan diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Dokumen yang Perlukan Disipakan

Untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan.

Dokumen dan persayaratan ini menjadi bagian penting agar bisa melewati syarat seleksi administrasi di tahap pertama.

Merujuk pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman FAQ sscn.bkn.go.id, beberapa dokumen yang harus diunggah ialah sebagai berikut.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan jenis atau format file jpeg/jpg, ukuran 200 kb.

2. Ijazah dengan format pdf ukuran 800 kb.

3. Transkrip Nilai format pdf ukuran 500 kb.

4. Pas foto format jpeg/jpg ukuran 200 kb.

5. Surat lamaran format pdf ukuran 300 kb (format biasanya telah disediakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang ingin dilamar)

6. Dokumen pendukung lainnya dengan format pdf ukuran 700 kb (biasanya telah disedikan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang ingin dilamar)

CPNS 2021 - Ini Bocoran 15 Formasi Pegawai PPPK dan Persyaratan Wajib Saat Daftar CPNS 2021

Selain dokumen-dokumen utama yang disebutkan diatas, Anda bisa mulai menyicil beberapa dokumen tambahan sebagai persiapan untuk mendaftar CPNS 2021 mendatang.

Dokumen tambahan ini seperti:

a. Surat keterangan akreditasi.

Jika di ijazah kalian tidak ada keterangan akreditasi, maka sebaiknya minta surat ini.

Tentu saja yang dipakai adalah akreditasi sesuai tahun lulus ijazah.

b. Surat keterangan sehat

Surat keterangan sehat sebaiknya jangan dibuat dari sekarang karena ada masa berlakunya.

Sebaiknya surat ini dibuat menjelang pendaftaran dibuka atau saat pendaftaran sudah dibuka.

c. TOEFL

Beberapa instansi memberlakukan syarat Toefl tetapi cukup prediction toefl.

Ini bisa kalian buat dari sekarang, atau menjelang pembukaan pendaftaran.

Tapi jangan lupa perhatikan masa kedaluwarsa toefl.

CPNS 2021 - Ini Instansi Pemerintah yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat

Sebelum menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

Tak hanya itu, perhatikan juga ukuran dan format file yang dikirimkan, apakah sudah sesuai dengan yang disyaratkan atau belum.

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.

Tips Pendaftaran CPNS

1. Jangan Mendaftar lewat Ponsel

BKN mengungkapkan bahwa pelamar dilarang melakukan pendaftaran lewat ponsel.

Hal ini bertujuan untuk menghindari data crash dan meminimalisir terjadinya kesalahan input.

2. Baca Buku Panduan

Bagi Anda yang merasa bingung apa saja dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran, biasanya BKN telah menyediakan buku panduan elektronik yang bisa didownload secara gratis.

Jika ada sejumlah pertanyaan lebih lanjut tentang persyaratan, BKN telah mencantumkan nomor instansi yang diminati sehingga Anda bisa bertanya secara langsung.

Pasalnya, tiap instansi tentu memiliki persyaratan dan ketentuan masing-masing.

3. Memperhatikan Ukuran File

Sebelum memulai pengunggahan data, pastikan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, ijazah, transkrip nilai, pas foto, dan berkas penting lainnya sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca Juga Lainnya:

Bayi 9 Bulan Tewas, Ternyata Dibunuh Ibu Kandung dan Pria Selingkuhan, Tutupi Hasil Hubungan Gelap

Suami Istri Buka Jasa Hubungan Badan Bertiga, Tarif Rp 1 Juta, Ngaku untuk Biaya Berobat Kanker

Kakankemenag Aceh Besar Lantik Tiga Kepala KUA dan Dua Kepala Madrasah, Ini Nama-namanya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved