Pria Ini Cabuli Dua Gadis di Bawah Umur, Pelaku Ternyata Mahasiswa Jurusan Agama
Menurut penuturan pelaku Heru Arif Perdana (20), dirinya tega melakukan tindakan bejat itu karena saat itu korban sedang bermain di mushola.
SERAMBINEWS.COM - Seorang oknum guru ngaji tega mencabuli dua gadis di bawah umur.
Guru ngaji bernama Heru Arif Perdana (20) tega mencabuli dua gadis di bawah umur.
Tindak pencabulan itu terjadi pada 14 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut penuturan pelaku Heru Arif Perdana (20), dirinya tega melakukan tindakan bejat itu karena saat itu korban sedang bermain di mushola.
"Karena mereka memang sering main di mushola," ujar dia, Rabu (9/2/2021).
Heru menampik bahwa dia adalah seorang pedofilia.
"Saya melakukan pencabulan karena khilaf," paparnya.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menambahkan, pelaku memang tinggal di mushola tempat terjadinya tindak pencabulan.
"Pelaku bisa tinggal di sana karena seorang mahasiswa jurusan keagamaan, makanya boleh tinggal di mushola," jelasnya.
Menurutnya, pelaku kuliah di Bogor namun karena pandemi, dia berkunjung ke tempat saudaranya di Sragen.
"Tapi di sini justru melakukan perbuatan tercela," paparnya.
Ardi menyayangkan perbuatan pelaku karena seharusnya seorang guru ngaji memberi pendidikan akhlak.
"Sangat disayangkan tindakan pelaku yang mencabuli gadis di bawah umur," tambahnya.
• Dukun Cabul Dilaporkan ke Polisi, Modus Bisa Sembuhkan Covid-19, Banyak Wanita Jadi Korban
• Modus Pengobatan Rohani, Dukun Cabul Minta Klien Buka Baju Lalu Gerayangi Tubuh saat Mandi Kembang
Dilakukan di Mushola
Seorang guru ngaji bernama Heru Arif Perdana (20) tega mencabuli dua gadis di bawah umur.
Tindak pencabulan itu terjadi pada 14 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan, pelaku melancarkan tindakan bejatnya di Mushola Al Muttaqim, Dukuh Babad RT 01, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Kronologi tindak pencabulan bermula ketika kedua korban bermain keluar rumah di dekat mushola.
"Korban keluar rumahnya pukul 20.00 WIB," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Rabu (9/2/2021).
Adapun modus yang dipakai oleh pelaku yaitu membujuk korban untuk memegang alat kelaminnya dan meraba-raba anggota tubuh korban.
"Dia menyuruh korban untuk memegang alat kelamin si pelaku menggunakan tangan korban," ucapnya.
Menurutnya, awalnya kedua korban tidak berani bercerita mengenai tindak pencabulan yang dialami.
"Mereka tidak berani cerita ke orang tuanya tapi pada akhirnya mereka buka suara atas tindakan pencabulan yang diterimanya," katanya.
Dan kedua orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen.
Ardi menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," katanya
• Video Bocah Kumandangkan Azan di Liang Kubur Ayah Viral, Cita-cita Jadi Ulama, Pernah Juara Murottal
• KABAR GEMBIRA, Pemerintah Luncurkan Program Pengganti Subsidi Gaji, Per Orang Dapat Rp 3,5 Juta
• Bea Cukai Musnahkan Ayam Impor, Positif Bawa Virus Flu Burung
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Oknum Guru Ngaji di Sragen Cabuli Bocah di Bawah Umur, Ternyata Mahasiswa Jurusan Agama