Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Minta Maaf, Mengaku Ingin Bantu Pemerintah Giatkan Ekonomi Syariah
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, atas kasus yang tengah menjeratnya.
Kini, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Zaim dijerat pasal 9 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
Tersangka juga dijerat UU 7/2011 tentang mata uang. Untuk pasal ini, hukumannya lebih rendah, yaitu 1 tahun penjara.
"Tersangka diancam dengan ancaman pidana 15 tahun penjara."
"Itu ada di pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana."
"Itu junctonya pasal 33, pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang."
"Memang ancamannya 1 tahun dan denda Rp 200 juta," terang Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Ahmad menyatakan, penerapan pasal 9 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana memang sempat menuai pro kontra.
Sebab, Zaim Saidi tidak membuat langsung dinar dan dirham lantaran memesan dari pihak lain seperti PT Antam.
Namun, kata Ahmad, tersangka dijerat karena memesan dinar dan dirham untuk digunakan alat transaksi jual beli di Pasar Muamalah Depok.
Dalam beleid pasal itu, disebutkan pihak yang membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya, atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun.
"Jadi sedikit ada perdebatan, ini persoalannya si pelaku ZS, dia memesan (dinar dan dirham)."
"Jadi dalam UU pasal 9 Nomor 1 tahun 1946 itu barang siapa membuat mata uang dan menggunakannya secara transaksi."
"Kalau menciptakan sesuatu tapi digunakan bukan untuk transaksi jual beli itu tidak kena."
"Tetapi Saudara ZS dia melakukan pemesanan, misalnya dinar di PT Antam, di Kesultanan Cirebon, dan lain-lain, itu digunakan sebagai alat transaksi atau alat jual beli."