CPNS 2021
CPNS 2021 Segera Dibuka, Daftar di Mahkamah Agung, Ini Formasi Jabatan dan Besar Gajinya
Jika Mahkamah Agung kembali membuka formasi jabatan pada CPNS 2021 ini, ada baiknya untuk mengenali terlebih dahulu kelas jabatannya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
- Penyusun bahan informasi dan publikasi
- Analis publikasi
- Analis program diklat
d. kelas jabatan ke-6
- Pengelola media cetak
- Pengelola persidangan
Besaran gaji di MA berdasarkan kelas jabatan
Lalu berapakah tunjangan kinerja yang akan diterima setiap kelas jabatan?
Jumlah total kelas jabatan di Mahkamah Agung terdapat 27 kelas jabatan.
Tapi karena yang dibicarakan ialah CPNS, maka hanya akan dibahas kelas jabatan ke 6, 7, 8, dan kelas jabatan ke 9.
Berikut adalah kisaran tunjangan kinerja untuk kelas jabatan ke-6,7,8, dan 9, sebagaimana dilansir dari Wartakotalive.com.
• Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mulai April, Pastikan Tidak Melanggar Syarat Ini dari Sekarang
- kelas jabatan ke 6: tunjangan kinerja minimal Rp2,7 juta dan maksimal Rp2.889.000.
- kelas jabatan ke 7: tunjangan kinerja minimal Rp 2.909.000 dan maksimal Rp 3.091.000.
- kelas jabatan ke 8: tunjangan kinerja minimal Rp 3.121.000 dan maksimal Rp 3.184.000.
- kelas jabatan ke 9: tunjangan kinerja minimal Rp 3.211.000 dan maksimal Rp 3.343.000.
Dengan melihat ini saja, sudah bisa dipahami besaran take home para CPNS nantinya ketika tahun pertama dilantik jadi PNS.
Seorang analis perkara peradilan akan memperoleh take home pay sekitar Rp 6,2 juta jika sudah ditambahkan antara tunjangan kinerja, gaji pokok, dan uang makan.
Besarannya yang lainnya pun mungkin paling tinggi ada di kisaran Rp 7 juta jika kelas jabatannya ke 8 atau kelas jabatan ke 9.
Bagaimana, tertarik untuk mendaftar di Mahkamah Agung ?
Persiapkan diri sejak dini dengan melatih kemampuan serta menyicil berkas-berkas persyaratan untuk CPNS 2021.
• CPNS 2021 - Alasan Kamu Harus Ikut CPNS dan PPPK 2021, Ini Keuntungannya Jika Jadi PNS
Dokumen dan Syarat yang harus dipersiapkan
Jika berencana untuk mengikuti dan mendaftar seleksi CPNS 2021, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Dokumen dan persayaratan ini menjadi bagian penting agar bisa melewati syarat seleksi administrasi di tahap pertama.
Merujuk pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman FAQ sscn.bkn.go.id, beberapa dokumen yang harus diunggah ialah sebagai berikut.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan jenis atau format file jpeg/jpg, ukuran 200 kb.
2. Ijazah dengan format pdf ukuran 800 kb.
3. Transkrip Nilai format pdf ukuran 500 kb.
4. Pas foto format jpeg/jpg ukuran 200 kb.
5. Surat lamaran format pdf ukuran 300 kb.
6. Dokumen pendukung lainnya dengan format pdf ukuran 700 kb.
Dokumen pendukung yang harus diunggah saat pendaftaran CPNS sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.
Selain dokumen-dokumen utama yang disebutkan diatas, Anda bisa mulai menyicil beberapa dokumen tambahan sebagai persiapan untuk mendaftar CPNS 2021 mendatang.
Dokumen tambahan ini seperti:
a. Surat keterangan akreditasi.
Jika di ijazah kalian tidak ada keterangan akreditasi, maka sebaiknya minta surat ini.
Tentu saja yang dipakai adalah akreditasi sesuai tahun lulus ijazah.
• CPNS 2021 - Ini Aturan di CPNS Sebelumnya yang Belum PASTI Dipakai Lagi di CPNS 2021
b. Surat keterangan sehat
Surat keterangan sehat sebaiknya jangan dibuat dari sekarang karena ada masa berlakunya.
Sebaiknya surat ini dibuat menjelang pendaftaran dibuka atau saat pendaftaran sudah dibuka.
c. TOEFL
Beberapa instansi memberlakukan syarat Toefl tetapi cukup prediction toefl.
Ini bisa kalian buat dari sekarang, atau menjelang pembukaan pendaftaran.
Tapi jangan lupa perhatikan masa kedaluwarsa toefl.
Sebelum menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, perhatikan juga ukuran dan format file yang dikirimkan, apakah sudah sesuai dengan yang disyaratkan atau belum.
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.
Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta. (Serambinews.com/Yeni Hardika)