Dilaporkan ke Polisi Terkait Cuitan Meninggalnya Maaher At Thuwailibi, Begini Respon Novel Baswedan
Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya atas meninggalnya Maaher At Thuwailibi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya atas meninggalnya Maaher At Thuwailibi.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun merespons pelaporan yang dilakukan DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
"Saya enggak terbiasa menanggapi hal yang aneh dan enggak penting," ujar Novel Baswedan melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
Novel berkata bahwa cuitannya di Twitter @nazaqistsha atas kematian Maaher saat yang bersangkutan menjalani masa penahanan sebagai bentuk keprihatinan.
"Terlebih ini kasusnya penghinaan. Rasa kemanusiaan mana yang tidak terganggu? Miris," katanya.
Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya laporan yang ditujukan untuk Novel Baswedan.
Padahal, ia melanjutkan, pemerintah sendiri telah menyatakan terbuka atas bentuk kritik.
"Namun Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut.
Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani," kata Yudi melalui keterang tertulis, Kamis (11/2/2021).
Cuitan yang dimaksud berupa sikap Novel yang mempertanyakan alasan pihak kepolisian tetap menahan Maaher, sementara Maaher sempat mengeluhkan sakit.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho," cuit Novel melalui akun twitternya @nazaqistsha, Selasa (9/2/2021).
Novel Baswedan kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP PPMK, Kamis (11/2/2021).
Dalam laporannya, PPMK menuding Novel Baswrdan telah melakukan penyebaran ujaran berita bohong atau hoaks dan provokasi melalui media sosial.
Khususnya terkait kematian Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (8/2/2021) lalu.
"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ujar Waketum PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).