Dukun Aborsi Ditangkap Polisi, Gugurkan Kandungan dengan Ramuan Merica dan Minuman Soda

Tersangka yang bertindak sebagai dukun pijat adalah pria berinisial SK (35), warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/IKA FITRIANA
Gelar perkara kasus aborsi di Mapolres Magelang, Kamis (11/2/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Kasus aborsi masih marak terjadi hingga berhasil dibongkar polisi.

Polres Magelang, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus aborsi.

Tiga orang diamankan polisi karena terlibat praktik aborsi.

Kasus ini melibatkan tiga orang tersangka, yang terdiri dari seorang dukun pijat dan pasangan kekasih.

Tersangka yang bertindak sebagai dukun pijat adalah pria berinisial SK (35), warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. 

Sedangkan tersangka pasangan kekasih adalah pria HYP (21) dan perempuan SA (21), keduanya berasal dari Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.

Keduanya masih berstatus mahasiswa.

Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko menerangkan, aborsi ilegal ini terjadi pada 21 Desember 2021 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah tersangka SR.

 Pasangan HYP dan SA datang ke SK untuk meminta melakukan aborsi janin yang dikandung SA.

Oleh SK, keduanya diminta untuk menginap selama 5 hari di rumahnya. 

Saat di rumah SK, SA diminta untuk minum ramuan racikan merica, minuman soda, dan buah nanas.

Perut SA juga dipijat oleh SK.

“Merica, nanas, Fanta putih, diblender lalu diminum oleh SA".

"SK juga memijat bagian perut SA sampai janinnya keluar,” ujar Hadi, dalam gelar perkara di mapolres Magelang, Kamis (11/2/2021).

Janin yang telah keluar tersebut diperkirakan berusia 3 sampai 4 bulan.

Selanjutnya, janin dikuburkan di pemakaman umum yang dilakukan tersangka HYP dan SK. 

Dikatakan, polisi dan tim dokter telah memeriksa kondisi jasad janin dan melakukan tes DNA.

Tes bertujuan untuk mengetahui apakah janin tersebut memang anak pasangan kekasih tersebut.

"Kami sudah ambil DNA-nya, apakah janin ini milik mereka".

"Tapi hasilnya kita masih menunggu mudah-mudahan tidak ada kendala,” kata Hadi. 

Kasubbag Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir menambahkan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka SK. 

SK diketahui pernah meminjam cangkul dan membawa ember ke pemakaman umum desa setempat.

Tidak berselang lama, SK memasang status di media sosial sebuah kalimat "Hasil Kerja Keras".

Warga yang curiga kemudian mengecek tanah di pemakaman yang diduga digali oleh SK.

Benar saja, warga mendapati janin terpendam di dalam tanah.

"Warga curiga pelaku bawa ember sama pinjam cangkul, pergi ke makam, lalu tersangka SK pasang status dengan tulisan "Hasil Kerja Keras".

Warga tambah curiga lalu cek yang dipendam di makam, ternyata janin.

Warga kemudian melapor ke kantor Polsek Salaman," jelas Thohir.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti di antaranya berupa 1 bungkus plastik merica utuh, sebungkus plastik merica bubuk, cangkul, 2 botol minuman soda, gelas kaca, kaos, jam tangan, dan mobil.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. 

Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Hancurkan Janin dengan Cairan Kimia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pasangan suami istri IR dan ST, yang merupakan pelaku aborsi ilegal, memiliki cara tersendiri untuk membuang janin hasil praktiknya.

Biasanya para tersangka menghancurkan janin dengan menggunakan cairan kimia sebelum akhirnya dibuang untuk menghilangkan jejak.

"Ada teknisnya sendiri. Karena masih dalam bentuk gumpalan darah sehingga sangat mudah. dengan menggunakan obat," kata Yusri, Rabu (10/2/2021).

Karena itu, kata Yusri, para tersangka dapat menindak pasien aborsi jika usia kandungan masih di bawah delapan minggu.

"Tidak berani melakukan tindkaan usia kandungan 8 minggu ke atas. Hanya berani jika usia kandungan 2 bulan atau 8 minggu ke bawah," kata Yusri.

Ditereskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap pasangan suami istri itu karena  menjalani praktik aborsi ilegal.

Keduanya ditangkap saat menjalani praktik tersebut di rumah pribadinya di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi, 1 Februari 2021.

"Penangkapan pada 1 Februari 2021 di kediaman suami istri IR dan ST.

Mereka buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal ini," ujar Yusri.

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi tentang adanya praktik aborsi ilegal di lokasi itu.

Polisi melakukan penyelidikan atas laporan itu dan menangkap para tersangka.

Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga menangkap satu perempuan lain berinsiial RS yang merupakan pasien aborsi.

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka IR dan ST sudah mengaborsi sebanyak lima janin selama menjalani praktik sejak akhir 2020.

Polisi menyebut IR dan ST, tak memiliki kompetensi apapun dalam membuka praktik tersebut.

IR hanya pernah bekerja di klinik praktik aborsi ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2000.

Saat itu IR bekerja sebagai pembersih janin setelah dilakukan aborsi.

 Sementara selama menjalani praktik aborsi, IR berperan sebagai penindak pasien.

Sedangkan ST yang mencari pasien melalui media sosial.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis.

Mereka diancam Pasal 194 junto pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 77a junto Pasal 45A Undang-Undnag Nomor 35 tentang perubahan atas Undang-Undnag Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yang ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 83 junto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara.

Oknum Guru Rudapaksa Siswi SMA Sebanyak 10 Kali, Diajak ke Rumah hingga Janji Dibelikan Es Krim

Terjerat Narkoba, Model Majalah Dewasa Beiby Putri Sudah 4 Kali Pesan Sabu hingga Ditipu Bandar

AS Akan Menjatuhkan Sanksi Kepada Pemimpin Militer Myanmar dan Anggota Keluarganya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun Aborsi Ditangkap, Gugurkan Kandungan dengan Ramuan Merica, Nanas dan Minuman Soda",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved