Gubernur Nova Iriansyah dan Wali Kota Aminullah Usman Apresiasi KPK Menengahi Pengelolaan Aset

Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh berhasil menyelesaikan pengelolaan  delapan aset yang selama ini tumpang tindih antara...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman SE Ak saat menandatangani berita acara penyelesaian pengelolaan aset di gedung KPK, Kamis (11/2/2021). 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA  - Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh berhasil menyelesaikan pengelolaan  delapan aset yang selama ini tumpang tindih antara Provinsi Aceh dengan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Penyelesaian  dimediasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelesaian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman SE Ak MM di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Hadir menyaksikan penandatanganan itu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi  KPK, Herry Muryanto dan Direktur Koordinasi dan supervisi  KPK, Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi gagasan KPK dalam mendorong penyelesaian aset tumpang tindih antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kota Banda Aceh.

"Terhadap beberapa aset Pemerintah Aceh yang saat ini tumpang tindih pengelolaannya dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, sejak awal saya menilai penting untuk ditertibkan dan dikelola secara baik sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Aceh, sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Nova.

 Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman,  juga mengapresiasi KPK yang sudah berinisiatif menyelenggarakan acara tersebut, karena bisa menengahi antara kedua belah pihak.

"Sebenarnya tidak ada lagi masalah terhadap aset ini karena sudah ada rapat sebelumnya. Tapi dengan adanya KPK sebagai mediator penyelesaian, maka kita yakin masalah ini akan segera selesai," ujarnya.

Delapan aset yang selama ini tumpang tindih pengelolaannya adalah Gedung Banda Aceh Madani Education Center (BMEC), Tanah dan Bangunan Rumah Budaya, Tanah Stadion H Dimurthala Lampineung, Tanah SD Negeri 47 Banda Aceh, Tanah Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh, Tanah Pasar Al Mahirah Lamdingin, Tanah dan Bangunan Cold Storage Lampulo, serta Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue.

Kemudian berhasil disepakati bahwa lima dari delapan aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh yaitu Tanah Stadion H Dimurthala, Tanah SD Negeri 47 Banda Aceh, Tanah dan Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh, Tanah Pasar Al Mahirah Lamdingin dan Tanah dan Bangunan cold storage Lampulo.

Sedangkan tiga aset lainnya, yakni Gedung BMEC, Rumah Budaya dan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue diserahkan kepada Pemerintah Aceh.(*)

Ini yang Dirasakan Dua Warga Lhokseumawe Setelah Satu Hari Divaksin Covid-19

Hari Ini, Bertambah Satu Lagi Warga Lhokseumawe yang Terpapar Covid-19

STAIN Teungku Dirundeng dan Pemkab Nagan Raya Jalin Kerja Sama

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved