Oknum Guru Rudapaksa Siswi SMA Sebanyak 10 Kali, Diajak ke Rumah hingga Janji Dibelikan Es Krim
Gadis berusia 17 tahun itu malah diperdaya hingga puluhan kali oleh sang guru. Pelaku mengancam akan menyebarkan video korban jika korban menolak.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian pasal berlapis. Pasal 81 Ayat 1 dan 2, Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
• Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Novel Baswedan: Yang Saya Sampaikan Bentuk Rasa Kemanusiaan
• Terjerat Narkoba, Model Majalah Dewasa Beiby Putri Sudah 4 Kali Pesan Sabu hingga Ditipu Bandar
• Hasil Penyelidikan WHO, Virus Corona Mulai Menyebar Sejak Oktober 2019 di China dan Eropa
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Guru Rudapaksa Siswinya hingga Puluhan Kali, Berawal Janji Dibelikan Es Krim