Wapres Ma'ruf Amin: Wakaf Uang Bukan untuk Pemerintah, Tapi Agar Umat Miliki Dana Abadi

Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan Gerakan Nasional Wakaf Uang tidak diperuntukkan untuk pemerintah, tetapi ditujukan agar umat benar-benar memiliki

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan Gerakan Nasional Wakaf Uang tidak diperuntukkan untuk pemerintah, tetapi ditujukan agar umat benar-benar memiliki dana abadi.

Hal tersebut diungkapkan Maruf Amin menjawab isu berkembang seolah pemerintah kekurangan dana dan memanfaatkan wakaf uang.

Menurut Maruf, pemerintah dalam mengelola pendapatan dan belanja sudah memiliki mekanisme sendiri.

"Pemerintah dalam melakukan pembangunan sudah punya dana melalui Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk). Itu nilainya sangat besar. Bahkan ada yang retail yang sampai 500 ribu".

"Bahkan pemerintah sekarang memiliki lembaga pengelola investasi sendiri," ujar Maruf saat membuka secara virtual Webinar Literasi Wakaf Uang bertema Menjernihkan Sengkarut Bincang Publik, Kamis (11/2/2021).

Pemerintah dalam program ini, dikatakan Maruf, hanya memfasilitasi agar wakaf uang ini menjadi gerakan bersama umat sehingga hasilnya besar.

Pemerintah bertujuan membantu agar umat benar-benar memiliki dana abadi umat yang besar.

Melalui Perpres Nomor 28 Tahun 2020 tentang KNEKS, salah satu fokusnya adalah mengembangkan dana sosial syariah.

Selain zakat, wakaf uang menjadi bagian dari dana sosial syariah yang ingin dikembangkan.

"Salah satu potensi yang kita ingin kembangkan adalah wakaf uang karena lebih fleksibel. Itulah sebabnya, maka kemudian bagaimana menggerakkan wakaf ini, padahal potensinya besar," ujarnya.

Maruf memahamibeberapa kalangan memang merespons negatif wakaf dengan mengatakan lebih baik langsung disumbangkan kepada para usahawan umat.

Namun, Maruf menggarisbawahi, bila itu yang dilakukan, maka bila terjadi kerugian usaha, dana pokok wakaf akan habis dan itu melanggar ketentuan wakaf.

"Nilai wakaf harus tetap, tidak boleh berkurang," katanya.

Maka, menurutnya, wakaf yang dihimpun melalui Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang (LKSPWU) di bawah koordinator Badan Wakaf Indonesia ini dinilainya tepat.

"Dana yang akan digulirkan kepada umat untuk kegiatan produktif, adalah dana keuntungan pengelolaan wakaf, bukan dana pokok wakaf," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved