Berita Aceh Timur

Alami Kerugian Rp 3,3 Miliar, PDAM Tirta Peusada Aceh Timur Usul Kenaikan Tarif

Direktur Utama PDAM Tirta Peusada Aceh Timur, Iskandar SH mengatakan, usulan kenaikan tarif sebesar 10 persen ini sebelumnya sudah disetujui oleh...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Direktur Utama PDAM Tirta Peusada Aceh Timur, Iskandar SH mengatakan, usulan kenaikan tarif sebesar 10 persen ini sebelumnya sudah disetujui oleh dewan pengawas PDAM terdiri dari Sekda, Inspektorat, dan Kabag Perekonomian.

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Peusada, Aceh Timur, Kamis (11/2/2021) kemarin, melakukan sosialiasi kenaikan tarif pelanggan terhadap para pelanggan, LSM, tokoh masyarakat, dan unsur media, di Aula Inspektorat Aceh Timur.

Direktur Utama PDAM Tirta Peusada Aceh Timur, Iskandar SH mengatakan, usulan kenaikan tarif sebesar 10 persen ini sebelumnya sudah disetujui oleh dewan pengawas PDAM terdiri dari Sekda, Inspektorat, dan Kabag Perekonomian.

“Karena dewan sudah setuju, maka usulan kenaikan tarif ini kita sosialisasikan kepada pelanggan, tokoh masyarakat, pihak LSM, dan awak media. Alhamdulillah semuanya sudah setuju, dan tidak ada permasahalan, karena itu dalam waktu dekat drafnya akan kita ajukan kepada bupati untuk disetujui,” ungkap Iskandar.

Setelah kenaikan tarif disetujui oleh bupati, maka akan disosialisasikan kepada masyarakat bahwa kenaikan tarif sebesar 10 persen mulai berlaku untuk pemakaian Bulan Februai 2021.

Karena itu, penagihan untuk Maret 2021 sudah berlaku tarif baru.

Iskandar menjelaskan, tarif pelanggan yang dinaikkan ini adalah tarif pelanggan rumah tangga, pelanggan niaga (pertokoan).

“Kita usul kenaikan 10 persen per kubik dari selama ini tarif pelanggan rumah tangga Rp 3.000 per kubik menjadi Rp 3.600 per kubik, tarif pelanggan niaga menjadi Rp 3.700 per kubik. Sedangkan, tarif pelanggan sosial untuk rumah ibadah dan yayasan, tidak dinaikkan dan tetap berlaku tarif lama,” sebut Iskandar.

Tak Berfungsi, Proyek Pasar Kuliner Sigli Rp 515 Juta tanpa Saluran Hingga IMB

Iskandar menjelaskan, sudah 8 tahun sejak tahun 2013 PDAM tidak pernah melakukan kenaikan tarif.

Sedangkan kebutuhan PDAM dan tarif listrik terus meningkat, sehingga pada tahun 2019 PDAM mengalami kerugian Rp 3.375.935.000.

Ada beberapa faktor, penyebab tingginya biaya operasional PDAM di antaranya, bertambahnya instalasi pengolahan air (IPA) sehingga membengkaknya rekening PDAM, perbaikan IPA yang usang dan terbengkalai, perbaikan jaringan yang hancur, pemakaian tawas yang tinggi karena air baku sering keruh, serta banyak water meter pelanggan banyak rusak.

Karena itu, ungkap Iskandar, usulan kenaikan tarif ini untuk menutupi kebutuhan biaya operasional PDAM.

Agar kerugian tidak terus membangkak.

Padahal berdasarkan Perbup Nomor 52 Tahun 2008, bahwa tarif pelanggan PDAM ini bisa dinaikkan 10 persen setiap tahunnya, tapi sudah 8 tahun baru tahun 2021 ini dilakukan.

“Tujuan kita adalah untuk terus mengembangkan diri menuju perusahaan yang menyediakan air minum siap dikonsumsi dan PDAM juga ingin meningkatkan pelayanan dengan memperluas instalasi di setiap kecamatan,” ungkap Iskandar. (*)

Bupati Aceh Besar Larang SK Digunakan Jadi Agunan Kredit Konsumtif di Bank

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved