Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Tahan Satu Kades dan Dua Mantan, Kasus “Nyabu Bareng” dan Pemalsuan Tanda Tangan

Tiga orang ditangkap saat sedang memakai sabu alias nyabu bareng di sebuah gubuk kawasan Desa Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Zaenal
Dok Polres Aceh Utara
Petugas Polsek Matangkuli mengamankan seorang keuchik dan mantan keuchik bersama warga yang terlibat dalam kasus sabu. 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Kepolisian Resort Aceh Utara dalam tiga hari ini menangkap dan menahan empat pria dalam dua kasus kejahatan berbeda.

Informasi dihimpun Serambinews.com, Kamis (11/2/2021), tiga orang ditangkap saat memakai narkoba jenis sabu, dan satu lainnya ditangkap karena kasus pemalsuan tanda tangan tuha peut (perangkat desa di Aceh).

Satu dari empat pria yang dibekuk polisi itu, menjabat sebagai kepala desa (keuchik), dua mantan keuchik, dan seorang lainnya warga biasa.

Tiga orang ditangkap saat sedang memakai sabu alias nyabu bareng di sebuah gubuk kawasan Desa Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Satu dari tiga orang itu yang berinisial Hel (31) saat ini menjabat sebagai keuchik.

Seorang lainnya, yakni Is (46) merupakan mantan keuchik.

Selain kedua pria itu, polisi juga mengamankan satu warga lainnya berinisial Mar (38).

Mereka ditangkap dalam sebuah gubuk kebun kosong.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi kepada Serambinews.com, Kamis (11/2/2021) menyebutkan penangkapan yang pihaknya lakukan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakatyang merasah resah dengan oknum keuchik tersebut.

"Setelah menerima Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukanpengintai ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Kapolsek Matangkuli.

Parah! Oknum Sekdes di Bener Meriah Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kini Meringkuk di Tahanan

Setelah memastikan informasi tersebut benar, lalu petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti seperangkat alat isap sabu dan plastik bekas bungkusan sabu.

Menurut Iptu Asriadi, pada saat penggerebekan, tersangka Mar sempat melarikan diri dari lokasi tersebut.

Namun, petugas yang siap langsung melakukan pengejaran dan tak lama kemudian berhasil meringkusnya.

Kemudian ketiga tersangka tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Matangkuli untuk menjalani pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

“Ketiga tersangka diboyong ke Polsek Matangkuli untuk diamankan," pungkas Kapolsek Matangkuli.

Warga Temukan Mayat Wanita Setengah Terkubur, Awalnya Dikira Ular

Dit Resnarkoba Polda Aceh Bekuk 11 Tersangka Kasus Sabu 353 Kg tak Bertuan di Bireuen

Palsukan Tanda Tangan

Dua hari sebelumnya, atau pada Selasa (9/2/2021), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap BA, mantan Keuchik Meunasah Buloh LT Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara di rumahnya.

Pria tersebut ditangkap atas laporan beberapa waktu lalu kepada polisi dalam kasus dugaan melakukan pemalsuan tanda tangan Tuha Peut desa setempat untuk Anggaran Pembangunan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2019.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kita langsung menuju ke rumah terlapor. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan mantan Keuchik Meunasah Buloh LT yang berinisial BA," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi kepada Serambinews.com, Kamis (11/2/2021).

Disebutkan, mantan geuchik tersebut diamankan berdasarkan laporan dari perangkat gampong berinisial HB (32) pada 13 September 2019 lalu karena memalsukan tanda tangan untuk dapat mengajukan APBG.

Dalam kasus yang menjeratnya BA disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP. Kasus ini sudah tahap II, kata Kasat Reskrim, setelah berkas yang dikirim sebelumnya dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Pada Rabu (10/2/2021) tersangka BA bersama barang bukti dokumen dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan APBG 2019 telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara," pungkap AKP Fauzi.(Jafaruddin)

Dukun Aborsi Ditangkap Polisi, Gugurkan Kandungan dengan Ramuan Merica dan Minuman Soda

VIDEO - Polisi tak Jadi Tilang Pengendara Gara-gara Ada CCTV di Mobil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved