Dana Baitul Mal
Tiga Komisioner & Istri Ketua Baitul Mal Pijay Janji Kembalikan Dana Senif Gharim Rp 24,5 juta
Adapun empat penerima dana gharim tiga di antaranya adalah komisioner yaitu Tgk H Marzuki HM Ali SH selaku ketua dengan dana diterima Rp 7 juta, lalu
Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Idris Ismai I Pidie Jaya
SERAMBINEWA.COM, MEUREUDU - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) segera memanggil seluruh komisoner Baitul Mal (BM) Pidie Jaya untuk dimintai keterangan atas pengalokasian dana umat tidak sesuai aturan.
Seperti diketahui Baitul Mal Pidie Jaya mengalokasikan dana senif atau bagian gharim (orang yang memiliki hutang) kepada tiga komisioner Baitul Mal Pijay serta istri ketua Baitul Mal Pidie Jaya.
Sementara itu, Sekretariat Baitul Mal Pidie Jaya berkomitmen untuk mengembalikan dana senif gharim ke kas Baitul Mal lewat berita acara oleh keempat penerima.
Adapun empat penerima dana gharim tiga di antaranya adalah komisioner yaitu Tgk H Marzuki HM Ali SH selaku ketua dengan dana diterima Rp 7 juta, lalu dua anggota Tgk M Isnaini Rp 5 juta, Tgk Jamaluddim M Ali Rp 5 juta.
Terakhir Ummi Tihajar selaku istri ketua Baitul Mal Pijay dengan menerima dana Rp 7,5 juta dengan jumlah total Rp 24,5 juta.
"Saya selaku anggota Komisi A DPRK Pijay yang juga sekaligus sebagai mitra kerja dengan pihak komisioner BM dengan kejadian langka ini, jujur saja sangat kecewa dengan kinerja pengurus BM yang telah mencederai amanah rakyat," sebut Muslim M Adam SH kepada Serambinews.com, Jumat (12/2/2021).
• SINOPSIS Ikatan Cinta 12 Februari: Demi Reyna, Andin dan Al Akur, Ada Apa?
• Cegah Penyebaran Corona, Puluhan Imigran Rohingya Kembali Jalani Rapid Test
• Gisella Anastasia Ungkap Fakta Terbaru Soal Hubungannya dengan Wijin, Beberkan Rencana Pernikahan
Menurut politisi NasDem tersebut bahwa ada kesalahan yang disengaja dari komisioner tersebut serta badan pengawas di internal Baitul Mal yang tidak bekerja secara maksimal.
Kejadian tersebut telah memberi dampak mencoreng nama daerah dan citra lembaga Baitul Mal.
"Pekan depan, Senin (15/2/2021) kami patut memanggil komisioner Baitul Mal ke dewan guna memberi keterangan yang seutuhnya atas tindakan tidak terpuji tersebut," ujarnya.
Sekretaris Baitul Mal Pijay Akrami MPd kepada Serambinews.com, Jumat (12/2/2021) mengatakan ketiga komisioner serta Ummi Tihajar telah sepakat untuk mengembalikan dana Rp 24,5 juta tersebut kepada kas Baitul Mal.
"Saya selaku sekretaris akan menerima dana ini sepanjang mereka meyertakan surat berita acara yang dapat dipertangungjawabkan," jelasnya.
"Sebenarnya realisasi pencairan dana ini pada awalnya tidak diberitahukan kepada pihak sekretariat. Mereka (para komisioner) hanya menyodorkan berita acara hasil rapat pleno saja. Selebihnya kita hanya sebatas menerima berkas saja," tambahnya.(*)