Otomotif

Maret 2021 Ada Insentif PPnBM Nol Persen, Saatnya Beli Mobil Baru

Bagi warga yang ingin membeli mobil baru, maka sebaiknya menunggu sampai bulan depan atau Maret 2021.

Editor: M Nur Pakar
SEORANG petugas sales sedang menjelaskan fitur-fitur dan kelebihan mobil All New Rush kepada sepasang suami-istri yang mendatangi showroom PT Dunia Barusa, Banda Aceh, Sabtu (20/1). 

SERAMBINEWS.COM , JAKARTA – Bagi warga yang ingin membeli mobil baru, maka sebaiknya menunggu sampai bulan depan atau Maret 2021.

Mulai Maret 2021, pemerintah memberi insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) sampai nol persen untuk mobil tertentu atau dibawah 1.500 cc.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc.

Kemudian, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.

"Melalui langkah ini diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat," ujar Airlangga, dalam keterangan resmi (11/2/2021).

Rencananya insentif PPnBM akan dilakukan dalam tiga tahap, yang masing-masing berdurasi selama tiga bulan, mulai Maret-November 2021.

Penjualan Sepeda Motor dan Mobil Baru Masih Tinggi di Aceh, Tahun 2020 Capai 106.000 Unit

Pada tahap pertama, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya.

Pada tahap kedua insentifnya 50 persen, dan tahap ketiga sebesar 25 persen.

Salah satu segmen kendaraan yang sesuai dengan kriteria tersebut adalah Low SUV atau SUV murah.

Seperti Toyota Rush yang saat ini dibanderol dari Rp 257,7 juta sampai Rp 279,1 juta.

Dengan PPnBM Rush sebesar 10 persen, maka Rush tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM Rp 25,770 juta.

Lantas, kita tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 25,770 juta).

Maka hasilnya didapat Rp 231,930 juta untuk Rush tipe terendah.

Mobil Baru 2021 Segera Bermunculan, Seusai Menahan Diri Sepanjang 2020

Kemudian dengan perhitungan yang sama, model tertingginya dihargai Rp 251,190 juta.

Namun yang harus jadi perhatian, sebetulnya ini hanya hitungan kasar agar lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.
Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved