Breaking News

PDAM Tirta Peusada Aceh Timur Usul Kenaikan Tarif

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Peusada Aceh Timur mengadakan sosialiasi kenaikan tarif kepada pelanggan

Editor: bakri
DOK PDAM TIRTA PEUSADA
Direktur Utama PDAM Tirta Peusada Aceh Timur, Iskandar saat mensosialisasikan kenaikan tarif PDAM di Aula Inspektorat Aceh Timur, Kamis (11/2/2021) 

IDI - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Peusada Aceh Timur mengadakan sosialiasi kenaikan tarif kepada pelanggan, LSM, tokoh masyarakat, dan media di Aula Inspektorat Aceh Timur, Kamis (12/2/2021).

Direktur Utama PDAM Tirta Peusada, Iskandar SH mengatakan, usulan kenaikan tarif sebesar 10 persen ini sebelumnya sudah disetujui oleh dewan pengawas (dewas) PDAM terdiri dari Sekda, Inspektorat, dan Kabag Perekonomian.

“Karena dewas sudah setuju, maka usulan kenaikan tarif ini kita sosialisasikan kepada pelanggan, tokoh masyarakat, pihak LSM, dan awak media. Alhamdulillah, semuanya sudah setuju, dan tidak ada permasahalan. Karena itu, dalam waktu dekat drafnya akan kita ajukan kepada bupati untuk disetujui,” ungkap Iskandar.

Setelah kenaikan tarif disetujui oleh bupati, maka akan disosialisasikan kepada masyarakat bahwa kenaikan tarif sebesar 10 persen mulai berlaku untuk pemakaian bulan Februai 2021. Karena itu, penagihan untuk Maret 2021 sudah berlaku tarif baru.

Iskandar menjelaskan, tarif pelanggan yang dinaikkan ini adalah rumah tangga, dan pelanggan niaga (pertokoan). “Kita usul kenaikan 10 persen per kubik dari selama ini tarif pelanggan rumah tangga Rp 3.000 per kubik menjadi Rp 3.600 per kubik, dan tarif pelanggan niaga menjadi Rp 3.700 per kubik. Sedangkan, tarif pelanggan sosial untuk rumah ibadah, dan yayasan tidak dinaikkan serta tetap berlaku tarif lama,” ungkap Iskandar.

Iskandar menjelaskan, sudah delapan tahun sejak tahun 2013 PDAM tidak pernah melakukan kenaikan tarif. Sedangkan kebutuhan PDAM dan tarif listrik terus meningkat. Sehingga, pada tahun 2019 lalu, PDAM Tirta Peusada mengalami kerugian Rp 3.375.935.000.

Ada beberapa faktor penyebab tingginya biaya operasional PDAM diantaranya bertambahnya intalasi pengolahan air (IPA), sehingga membengkaknya rekening PDAM, perbaikan IPA yang usang dan terbengkalai. Lalu, perbaikan jaringan yang hancur, pemakaian tawas yang tinggi karena air baku sering keruh, serta banyak water meter pelanggan banyak rusak.

Karena itu, ungkap Iskandar, usulan kenaikan tarif ini untuk menutupi kebutuhan biaya operasional PDAM. Agar kerugian tidak terus membangkak. Padahal, berdasarkan Perbup Nomor 52 Tahun 2008, bahwa tarif pelanggan PDAM ini bisa dinaikkan 10 persen setiap tahunnya, tapi sudah delapan tahun baru tahun 2021 ini dilakukan.

“Tujuan kita adalah untuk terus mengembangkan diri menuju perusahaan yang menyediakan air minum siap dikonsumsi, dan PDAM juga ingin meningkatkan pelayanan dengan memperluas instalasi di setiap kecamatan,” ungkap Iskandar.

Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk Muhammad Daud mengatakan, jika kenaikan tarif adalah suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari maka dibolehkan saja. Tapi juga harus mempertimbangkan kemampuan perekonomian masyarakat apalagi di masa pandemic Covid-19 seperti saat ini.

“Mewakili masyarakat, menurut pandangan saya kenaikan tarif 10 persen ini juga memberatkan pelanggan. Setidaknya dinaikkan 5 persen dulu, lalu dua tahun kemudian dinaikkan 5 persen lagi, jadi naiknya pelan-pelan,” ungkapnya.

Namun, jika kenaikan tarif tersebut adalah sebuah kebutuhan yang tidak bisa dihindari lagi, jelas Tgk M Daud, maka ia menyarankan kepada PDAM juga agar meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. “Ssetelah tarif dinaikkan, kita harap pelayanan kepada pelanggan juga ditingkatkan,” tutup Tgk M Daud.(c49)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved