Pilkada Aceh Tunggu Revisi UU Pemilu, KPU Larang KIP Jalankan Tahapan Pemilihan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh maupun KIP Kabupaten/Kota di Aceh
BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh maupun KIP Kabupaten/Kota di Aceh untuk tidak menjalankan tahapan pemilihan (pilkada) apa pun sampai ada putusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Hal itu tercantum dalam surat KPU tanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, Ilham Saputra. Surat bernomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 itu ditujukan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang berkedudukan di Banda Aceh.
Intinya, surat tersebut berisi tanggapan KPU terhadap Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan di Aceh yang telah disusun KIP Aceh.
Dalam surat itu, KPU RI mengatakan, tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 201 avat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemilihan Serentak dilaksanakan Tahun 2024.
Oleh karena itu, KPU meminta KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020, yakni putusan yang disetujui bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Artinya, pelaksanaan Pilkada Aceh harus menunggu revisi UU Pemilu yang saat ini tengah dibahas bersama di DPR RI.
Sementara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), menurut KPU tidak memuat aturan secara jelas terkait dengan waktu penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2022.
Secara keseluruhan, surat itu memuat delapan point. Berikut bunyi lengkap surat KPU kepada KIP Aceh sebagaimana salinan yang diperoleh Serambi kemarin:
1. Bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 73 undang-undang tersebut, bahwa ketentuan lebih lanjut terkait dengan pemilihan di Provinsi Aceh diatur dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa merujuk sebagaimana tersebut pada angka 1, dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait dengan waktu penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2022;
3. Bahwa sehubungan dengan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 2, berdasarkan ketentuan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam undang undang tersendiri, sehingga Penyelenggaraan Pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 sebagaimana tersebut pada angka 2 diselenggarakan berdasarkan ketentuan undang undang tentang pemilihan yang berlaku secara umum;
4. Bahwa mendasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 3, bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyatakan: Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024";
5. Bahwa mendasarkan pada penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 2, angka 3 dan angka 4, sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.0I.2-SD/ I I /Prov/I/2021 tanggal 6 Januari 202I perihal Penyampaian Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2022, tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 201 avat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan Tahun 2024;
6. Bahwa terkait dengan pelaksanaan pemilihan tahun 2022, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/6321/SJ/ tanggal 20 November 2020 perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 122A ayat (21) menyatakan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat;
7. Bahwa belum adanya kepastian rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022 sebagai bentuk keputusan politik para pihak; dan
8. Bahwa KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, agar tidak menjalankan tahapan Pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dimaksud di atas.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, Ilham Saputra yang dihubungi Serambi, Jumat (12/2/2021) siang membenarkan bahwa surat tersebut resmi dikeluarkan oleh KPU, ditujukkan kepada KIP Aceh, dan dia langsung yang menandatanganinya.
Surat itu dikeluarkan KPU, sehubungan dengan adanya surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/ll/Prov/l/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal penyampaian Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan di Aceh.
Mantan komisioner KIP Aceh ini menyebutkan bahwa apa yang disebutkan KPU di dalam surat tanggal 11 Februari 2021 itu sebenarnya sesuatu yang normatif. "Tidak perlulah sampai dihebohkan dan ditafsirkan macam-macam di medsos. Prinsipnya, ya tetap kita tunggu putusan politik," demikian Ilham Saputra.
Kunjungan Komisi I
Menariknya, keluarnya keputusan KPU itu bertepatan dengan kunjungan Komisi I DPRA ke Kantor KPU di Jakarta pada Kamis (11/2/2021) kemarin. Pertemuan yang dipimpin Tgk Muhammad Yunus M Yusuf itu merupakan bagian dari rangkaian pertemuan Komisi I DPR Aceh dengan sejumlah pihak di Pusat, terkait penyelenggaraan Pilkada Aceh 2022.
"Kami datang ke DPR RI Komisi II, Dirjen Otda Kemendagri, Fraksi Demokrat dan KPU dalam rangka Pilkada Aceh 2022 yang dilaksanakan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kami ingin memastikan bahwa semua bisa berjalan dengan baik dan sesuai jadwal yang sudah diputuskan KIP Aceh," kata Tgk Muhammad Yunus.
“Pelaksanaan Pilkada di Aceh diatur oleh undang-undang khusus, yaitu Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2006. Dan kami DPRA, Pemerintah Aceh, DPRK seluruh Aceh dan KIP Aceh sudah menyepakati hal ini,” ujar M Yunus lagi.(dik/yos)