Pilkada

Aceh Jaya Institute Dorong KIP Aceh Bersikap Terkait Wacana Pengunduran Jadwal Pilkada

Saya sarankan KIP Aceh harus jelas dan tegas, jika benar UUPA harga mati, maka seluruh komisioner KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota mundur saja secara

Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Direktur Eksekutif Aceh Jaya Institute, Maimun Panga. 

Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Polemik Pilkada terus memanas, KIP Aceh yang sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan tentang kegiatan tahapan dan jadwal Pilkada yaitu di mulai sejak April 2021.

Rujukan KIP mengacu pada UUPA dan juga atas hasil dengar pendapat dengan DPR Aceh.

Sedangkan KPU RI sudah dengan tegas membalas surat KIP Aceh, bahwa tidak boleh melaksanakan tahapan apapun terkait Pilkada 2022, sebab ada regulasi lain yang juga mengatur tentang Pilkada di Indonesia, yaitu Pilkada akan di langsungkan pada 2024.

"Saya sarankan KIP Aceh harus jelas dan tegas, jika benar UUPA harga mati, maka seluruh komisioner KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota mundur saja secara massal, tatkala Pilkada dilangsungkan pada 2024. Buat apa lagi KIP kalau Pilkada tidak ada," seru Maimun Panga, Direktur eksekutif Aceh Jaya Institute di Calang.

Tgk Janggot & Azis Ditahan, Kasus Keributan di Pendopo Bupati, Satu Tersangka belum Penuhi Panggilan

Wanita PSK Tengah Hamil Tua Terjaring Razia, Mengaku Terdesak Ekonomi, Pasang Tarif Rp 250 Ribu

Menurutnya, upaya ini bergaining sekaligus mempertegas KIP berada di undang-undang yang mana.

"Tapi boleh juga sebaliknya, cabut SK KIP tentang Pilkada, sehingga jelas bahwa KIP berada di bawah komando KPU RI," tambahnya.

Menurut Maimun Panga, KIP Aceh tidak bisa mengelak bahwa mereka sudah Offside.

"Kami telah mengingatkan sebelumnya, terbukti KIP Aceh sudah Offside, maka dari itu sekarang harus jelas mau berada di pihak undang undang yang mana, pilihannya Mundur atau tunduk! Itu win win solution," tegasnya.

Seperti diketahui selain mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilu dipisah, KPU juga menyoroti perlunya pengaturan kelembagaan penyelenggara Pemilu.

Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, saat ini perlu ada penegasan terkait kewenangan dan tugas, serta hubungan antara tiga lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Pengaturan kewenangan oleh penyelenggara Pemilu. Ini tentu pada penegasan siapa yang disebut penyelenggara Pemilu sesuai prinsip penyelenggara Pemilu yang universal," kata Ilham.

Belakangan, draf sementara revisi Undang-Undang Pemilu menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya mengenai ketentuan pelaksanaan pilkada serentak. Sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut.

Sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved