Mahfud MD: Din Syamsuddin Tokoh yang Kritis dan Harus Didengar, Tak Akan Diproses Hukum
Mahfud menjelaskan bahwa selama ini pemerintah melihat Din Syamsuddin sebagai seorang tokoh yang kritis dan harus didengar.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tak akan melakukan proses hukum pada mantan ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsudiin.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD menyusul laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB kepada Din Syamsuddin.
Mahfud menjelaskan bahwa selama ini pemerintah melihat Din Syamsuddin sebagai seorang tokoh yang kritis dan harus didengar.
"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin tokoh yang kritis. Yang kritik-kritiknya harus kita dengar".
"Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin apalagi sampak memprosesnya secara hukum? Ndak pernah, dan Insya Allah tidak akan pernah karena kita anggap beliau itu tokoh," terang Mahfud MD dalam video yang diterima Kompas.com, Minggu (14/2/2021).
Mahfud menilai Din Syamsuddin adalah salah satu tokoh pengusung moderasi beragama.
Din Syamsuddin, lanjut Mahfud, juga pernah menjadi utusan khusus pemerintah untuk membicarakan Islam yang damai ke seluruh dunia.
"Beliau itu penggagas negara terbentuk karena kesepakatan. Kalau menurut NU negara itu disebut Darul Ahdi.
Kalau menurut Muhammadiyah disebut Darul Ahdi wa Syahadah.
Sama, itu artinya negara yang hadir karena kesepakatan lintas etnis, agama, ras, dan sebagainya," terang Mahfud.
Mahfud menekankan bahwa pemerintah tidak berniat mempersoalkan kiprah Din Syamsuddin.
Pemerintah disebut Mahfud, menyukai sosok Din Syamsuddin karena sikapnya yang kritis.
"Oleh sebab itu tidak niat sedikit pun dari pemerintah, untuk mempersoalkan kiprah Pak Din Syamsuddin didalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.
"Dia sebagai orang yang banyak kritis terhadap pemerintah, kita senang. Karena pemerintah itu senang dengan orang kritis.
Pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis," sambung Mahfud.
Menag Yaqut Cholil: Jangan Mudah Beri Label Seseorang Radikal
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil meminta semua pihak tidak mudah menilai seseorang memiliki paham radikal tertentu.
Menurut Yaqut, pemberian stigma radikal pada seseorang, bisa terjadi karena kurangnya informasi dan data yang memadai terhadap sikap dan perilaku orang lain.
Yaqut menilai, sikap kritis dan radikal adalah dua hal yang berbeda.
"Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal," jelas Yaqut pada keterangan tertulis website resmi Kementrian Agama, Sabtu (13/2/2021).
Yaqut menilai, berpolitik memang menjadi pelanggaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), namun menyampaikan kritik adalah suatu hal yang sah.
"Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN.
Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang," terangnya.
Terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Din Syamsuddin, Yaqut menyebut pemerintah sudah memiliki regulasi yang mengaturnya.
Penyelidikan, lanjut Yaqut, sudah dilakukan dengan melibatkan inspektorat dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Yaqut juga mengajak semua pihak bersikap proporsional terkait permasalahan ini.
"Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya.
Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan lain sebagainya," pungkas Yaqut.
Din Syamsuddin Dilaporkan Alumni ITB
Sebelumnya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 10 November 2020 lalu.
"Setelah mencermati secara seksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB menilai bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas nama norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," bunyi halaman pertama surat laporan tersebut.
Pada laporannya, GAR ITB menyebut enam pokok pelanggaran yang diduga dilakukan Din.
Pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya.
Kedua, Din dinilai mendiskreditkan pemerintah menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara.
Ketiga, Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan menciderai kredibilitas pemerintah.
Keempat, Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok yang beroposisi pada pemerintah.
Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
Keenam, Din dinilai mengajarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama.
• Adit Jayusman Buka Suara, Sesalkan Pernikahannya dengan Ayu Ting Ting Batal
• Bhabinkamtibmas dan Babinsa Simeulue Giat Imbau Warga Patuhi Protkes
• Batal Nikahi Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Bantah Karena Mahar dan Tak Direstui Ibu, Tapi Gegara Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Din Syamsuddin Tokoh Kritis, Tak Akan Diproses Hukum",
