Berita Langsa

Hantar Sabu 1 Ons ke Langsa, Pria Beurawe Banda Aceh Diciduk Sat Resnarkoba 

Pria Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh berinisial MM (48) harus berurusan dengan aparat hukum Polres Langsa karena hantar sabu

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Foto Humas Polres Langsa
Tersangka MM asal Gampong Beurawe, Kecamatan Kuata Alam, Banda Aceh, dan BB 1/3 ons sabu diamankan di Mapolres Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pria asal Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh berinisial MM (48) harus berurusan dengan aparat hukum Polres Langsa

MM yang kini ditetapkan tersangka, diciduk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa bersama barang bukti (BB) 1 paket besar sabu-sabu seberat 1,3 ons atau 131,70 gram. 

Penangkapan tersangka MM ini merupakan hasil undercover buy atau teknis khusus penyelidikan kasus narkoba, yaitu sebelumnya aparat melakukan penyamaran sebagai pembeli. 

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Senin (15/2/2021) menyampaikan, tersangka MM dan BB 131,70 gram sabu telah diamankan di Mapolres setempat.

Baca juga: Petugas Jaga Gagalkan Rencana Penyelundupan Sabu ke Rutan Banda Aceh, Ini Modus Operandinya

Kasat Resnarkoba Langsa menjelaskan, tersangka MM ditangkap pada 11 Februari sekitar pukul 22.00 WIB, saat tersangka sedang menunggu temannya di pinggir jalan Gampong Sungai Lueng, Kecamatam Langsa Timur.

"Waktu itu kita mendapati laporan masyarakat akan ada transaksi narkoba di Gampong Sungai Lueng. Tim turun ke lokasi dan melihat ciri-ciri pelaku sesuai laporan," ujarnya.

Iptu Imam menambahkan, melihat tim mendekatinya, tersangka MM sempat mencoba kabur sehingga langsung dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di lokasi. 

Baca juga: Viral Wanita dari Indonesia Dapat Kalung dan Anting Emas dari Tuan Rumah di Malaysia, Awalnya Malu

"Saat diperiksa di dalam tas dibawa pelaku MM didapati 1 paket besar sabu yang diakui adalah miliknya, dan turut di amankan 1 unit Handphone merk Vivo warna biru," imbuhnya. 

Kepada penyidik, timpal Iptu Imam, sabu-sabu itu hendak ia dapatkan dari temannya berinisial B di Banda Aceh kini masih DPO seharga Rp 45.000.000.

"Sabu-sabu ini dibawa pelaku MM dari Kota Banda Aceh untuk dijual di Kota Langsa. Penangkapan tersangka MM hasil undercover buy atau teknis khusus dalam penyelidikan kasus narkoba," imbuhnya. (*)

Baca juga: Usai Malam Pernikahan, Bagian Tubuh Pria Ini Tak Berfungsi, Pengantin Wanita Gugat Cerai Suaminya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved