Berita Lhokseumawe

Sidang Dugaan Penyelewangan Dana Desa di Ujong Pacu Lhokseumawe, Pemeriksaan Kedua Terdakwa Tuntas

"Tapi penasehat hukum terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan. Maka sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," katanya.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH. 

"Tapi penasehat hukum terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan. Maka sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," katanya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin (15/2/2021), kembali menggelar sidang lanjutan untuk perkara dugaan penyelewangan dana desa di Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

Dimana terdakwa dalam kasus ini adalah keuchik yang berinisal MU dan Bendahara berinisial ED. 

Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus, Saifuddin,  menjelaskan, sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.

Diawali dengan pemeriksaan lanjutan, terhadap saksi mahkota.

Yakni, terdakwa MU akan memberi kesaksian pada perkara ED, begitu juga sebaliknya, ED akan memberi kesaksian pada perkara MU. 

Setelah itu, langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankam terdakwa.

Baca juga: Aceh Barat Alokasikan 60 Persen Anggaran 2022 untuk Pembangunan Kota, Begini Penjelasan Ramli MS

"Tapi penasehat hukum terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan. Maka sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," katanya.

Setelah usai memintai keterangan terdakwa, maka majelis hakim kembali menunda sidang.

Sidang dilanjutkan Selasa (23/2/2021) mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Sebagaimana diketahui, Keuchik dan Bendahara Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, mulai ditahan di Mapolres Lhokseumawe  sejak Kamis (15/10/2020) sore.

Keduanya ditahan atas dugaan penyelewengan dana desa pada tahun 2019.

Keuchik berinsial MU dan Bendahara berinisial ED.

Sedangkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal tahun 2020, terkait dugaan penyelewengan dana desa.

Didasari laporan tersebut, jaksa pun meneruskan ke Inspektorat Kota Lhokseumawe untuk dilakukan investigasi.

Hasil audit investigasi dari APIP (Aparatur Pengawas Interen Pemerintah) Inspektorat, maka ditemukan dugaan penyelewengan dana sebesar 360 juta.

Dimana uang semuanya ditarik, namun beberapa pekerjaan fisik tidak rampung dikerjakan.

Baca juga: Ini Contoh Soal dan Kunci Jawaban CPNS Bagian TIU Materi Tes Pengelompokan Kata

Seperti pembangunan pagar batas PAUD, gedung evakuasi, saluran Dusun B, lanjutan saluran Dusun B, dan saluran Dusun C.

Sehingga, APIP memberikan  waktu selama 60 hari agar dana tersebut bisa dikembalikan. 

Namun sampai batas waktu diberikan, dana tidak dikembalikan.

Maka pada awal Agustus 2020, jaksa pun mulai melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga pengumpulan barang bukti berupa sejumlah dokumen pencairan uang, dan lainnya. 

Pada 7 September 2020, jaksa pun meningkatkan status menjadi penyidikan.

Sehingga, keuchik dan bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada Selasa (1/12/2020), jaksa pun melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (*)

Baca juga: Abusyik Demontrasikan Pupuk Alami di Kabupaten Bireuen, Begini Cara Bupati Pidie Atasi Hama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved