Cara Mudah Ganti Foto di KTP Elektronik, Ini Syaratnya
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) bisa mengganti foto KTP Elektronik (KTP-el) mereka.
SERAMBINEWS.COM - Apakah foto KTP elektronik anda kurang pas?
Tenang, anda bisa menggantinya.
Caranya juga mudah, anda tiak perlu repot ke RT RWA
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengonfirmasi informasi soal foto KTP-el yang bisa diganti.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) bisa mengganti foto KTP Elektronik (KTP-el) mereka.
Hal itu disampaikan Zudan melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).
Baca juga: Jangan Sepelekan Luka Kecil Jika Ada Penyakit Diabetes, Ini Dampaknya Bakal Terjadi
Baca juga: Pemko Sabang Tandatangani MoU Dengan Kejari Sabang
Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.
Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti.
Pada prinsipnya, kata Zudan, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.
Selain itu, ada ketentuan yang harus terpenuhi dalam mengganti foto KTP-el yang baru.
Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,
2. Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.
Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/farielt.jpg)