Berita Aceh Jaya
Diduga Miliki dan Rakit Senjata, Pria Aceh Jaya Ditangkap Polisi
Pria yang diketahui berinisial RFR (25) warga Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, tersebut diamankan setelah diketahui memiliki sepucuk...
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Pria yang diketahui berinisial RFR (25) warga Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, tersebut diamankan setelah diketahui memiliki sepucuk senjata api rakitan laras panjang.
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya mengamankan satu orang pria dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api.
Pria yang diketahui berinisial RFR (25) warga Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, tersebut diamankan setelah diketahui memiliki sepucuk senjata api rakitan laras panjang.
Hal itu disampaikan kepolisian Aceh Jaya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres setempat, pada Selasa (16/2/2021).
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir didampingi Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha menjelaskan, jika RFR diketahui memiliki senjata api rakitan dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya.
Menurutnya, dari informasi yang diperoleh adanya lokasi pengolahan emas menggunakan karbon aktif di wilayah tersebut.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuon bersama tim langsung mendalami laporan itu dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat merakit senjata api.
Baca juga: Tak Pakai Masker Disanksi Sapu Jalan, Tim Gabungan Lancarkan Operasi Yustisi di Nagan Raya
“Di lokasi tim Satreskrim menemukan satu pucuk senjata rakitan laras panjang, satu peredam rakitan, satu magazin rakitan, satu magazin laras panjang yang sudah dipotong, dua peluru, dua pisau, dan beberepa barang bukti lainnya,” kata Harlan Amir saat jumpa pers di Mapolres Aceh Jaya.
AKBP Harlan Amir menambahkan, jika bedasarkan keterangan pelaku, senjata tersebut sudah pernah digunakan untuk berburu.
Harlan menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Termasuk kepemilikan amunisi, yang rencananya akan dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk uji balistik.
"Untuk tersangka sendiri terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan saat ini tersangka diamankan di Mapolres Aceh Jaya," tutupnya. (*)
Baca juga: Tim Provinsi Aceh Kembali Distribusikan Vaksin Covid ke Nagan Raya, Penyuntikan Capai 73 Persen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polres-aceh-jaya-saat-melakukan-konfrensi-pers-di-mapolres-setempat.jpg)