Berita Nagan Raya

Tak Pakai Masker Disanksi Sapu Jalan,  Tim Gabungan Lancarkan Operasi Yustisi di Nagan Raya

Para pelanggar terutama tidak memakai masker, dikenakan sanksi sosial antara lain menyapu jalan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga push up.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Foto: Brimob
Warga melanggar protkes karena tidak pakai masker diberikan sanksi sapu jalan di Nagan Raya, Selasa (16/2/2021). 

Para pelanggar terutama tidak memakai masker, dikenakan sanksi sosial antara lain menyapu jalan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga push up.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE  - Tim gabungan di Nagan Raya melancarkan operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan di kabupaten itu, Selasa (16/2/2021). 

Para pelanggar terutama tidak memakai masker, dikenakan sanksi sosial antara lain menyapu jalan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga push up.

Operasi tim gabungan terdiri atas Brimob Polda Aceh Kompi 3 Batalyon C Pelopor, Kodim 0116 Nagan Raya, Polres Nagan Raya, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP kabupaten. 

Operasi dilancarkan pada dua titik yakni di Simpang Peut, Kecamatan Kuala dan berlanjut ke Kuala Pesisir.

Tim menjaring pengendara yang tidak memakai masker serta dilanjutkan sidang di tempat.

Setelah itu, diberikan sanksi sosial.

Baca juga: Tim Provinsi Aceh Kembali Distribusikan Vaksin Covid ke Nagan Raya, Penyuntikan Capai 73 Persen

Sehingga ke depan, selalu memakai masker sebagai pencegahan Covid-19.

Saksi diberikan berupa sapu jalan, push up, menyanyikan lagu. 

Setelah itu, pelanggar juga diberikan sosialisasi agar ke depan memakai masker. 

Tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada sejumlah warga lain, untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian.

Kabid Trantib Satpol PP Nagan Raya, Faizul mengatakan, kegiatan itu dilakukan dengan sasaran pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. 

Namun sejauh ini, dari pemantauan masih ditemukan warga tidak memakai masker. 

“Bagi pelanggar dikenakan sanksi sosial,” katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved