Enak Kencan dengan Cewek di Hotel tapi Bayar Pakai Uang Palsu, Pria 25 Tahun Ini Ditangkap
Seorang pria berinisial RT (25) ditangkap Polsek Regol karena menyimpan dan menggunakan uang palsu.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinisial RT (25) ditangkap Polsek Regol karena menyimpan dan menggunakan uang palsu.
Kasus ini terungkap saat pelaku mengajak seorang perempuan untuk berkencan di hotel.
Namun, setelah kencan ternyata pelaku membayar perempuan tersebut menggunakan uang palsu.
Warga Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung itu menyimpan dan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Kasus ini bermula saat RT menggunakan aplikasi Me Chat, mencari teman perempuan untuk kencan cinta sesaat.
Akhirnya, RT bertemu dengan gadis bayarannya itu dengan janjian di sebuah hotel di Jalan Dewi Sartika.
"Setelah kencan, dia membayarkan uang Rp 400 ribu ke perempuan yang dia ajak kencan."
" Belakangan si perempuannya sadar yang yang dia terima itu palsu," ucap Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar di Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).
Barang bukti uang palsu ditunjukan Kompol Aulia berupa pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang disita dari RT.
"Kita bisa lihat dan rasakan uang palsu ini saat diraba sangat halus dan licin, kualitas pencetakannya juga tampak terlihat memudar," ujar dia.
Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2021.
Korban dalam kasus ini, dua perempuan yang diajak kencan yakni warga Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
"Barang buktinya 68 lembar pecahan uang palsu Rp 50 ribu dan enam lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Totalnya mencapai Rp 4 juta," katanya.
Polisi masih mendalami keterangan tersangka ihwal asal muasal uang palsu didapat oleh RT.
Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Yang dan atau Pasal 245 KUH Pidana.