Koruptor Ditangkap
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Napi Korupsi yang Buron Lima Tahun, Keluarga Sempat Buat Perlawanan
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf dalam konferensi pers mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian selama
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan kembali menangkap terpidana kasus korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2008 yang merugikan keuangan negara Rp 619.520.128.
Napi yang ditangkap adalah Yusri setelah jadi buronan selama lima tahun. Yusri ditangkap Tim Tabur di kediamannya di Desa Alue Deah Tengoh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh pada Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf dalam konferensi pers mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan.
• Sidang Kasus Pembunuhan Pengendara Motor di Seruway, Terdakwa Nurhadi Dituntut 20 Tahun Penjara
• Tak Pakai Masker Disanksi Sapu Jalan, Tim Gabungan Lancarkan Operasi Yustisi di Nagan Raya
"Sebelum ditangkap terpidana sempat pindah-pindah tempat. Dalam penangkapan tadi Tim Tabur melibatkan perangkat desa setempat," kata Muhammad Yusuf.
"Terpidana berhasil diamankan walaupun keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, terpidana langsung di bawa ke Kantor Kejati Aceh," tambahnya.
Dalam kasus korupsi tersebut ada dua terpidana. Yusri merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada proyek renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya itu.
Sebelumnya, Tim Tabur sudah menangkap terpidana lain yaitu Muammar Khadafi, rekanan dalam proyek tersebut.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 737 K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Maret 2016 menyatakan terpidana Yusri dihukum pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan.
Dengan keputusan itu, Yusri dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terpidana kita tahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar," kata Muhammad Yusuf didampingi para asisten.(*)