Ayah Rudapaksa Putri Kandung 10 Kali Hingga Hamil, Lalu Paksa Korban Gugurkan Kandungan

Tak hanya melakukan tindak asusila, pelaku pun memaksa putrinya EE (16) untuk menggugurkan janin dalam kandungan yang sudah berrusia 6 bulan.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
IR (51) tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). 

SERAMBINEWS.COM, DEPOK - Kasus pencabulan terhadap anak kandung kembali terjadi.

Seorang ayah tega merudapaksa putri kandung yang masih berusia 16 tahun.

Kali ini, pria berinisial IR (51) ditangkap aparat kepolisian karena menodai anak kandunngnya hingga hamil.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bahkan, pelaku sudah meniduri anak kandung sebanyak 10 kali hingga korban hamil.

Tak hanya melakukan tindak asusila, pelaku pun memaksa putrinya EE (16) untuk menggugurkan janin dalam kandungan yang sudah berrusia 6 bulan.

IR memaksa anaknya tersebut menggugurkan janin di kandungan dengan menggunakan obat penggugur kandungan dan jamu dalam bentuk pil.

Setelah digugurkan, janin tersebut pun ia kuburkan di halaman belakang rumah kontrakannya, dengan kedalaman kurang lebih satu meter.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika warga sekitar mencurigai gundukan tanah yang ada di halaman belakang rumah.

“Kasus ini bermula kecurigaan masyarakat menemukan ada seperti makam di belakang rumah kontrakan, kemudian melapor ke Polsek Bojonggede".

"Polsek menggali ternyata itu ada jasad bayi,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasus tersebut didampingi Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi, di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindak asusila terhadap anaknya setahun belakangan ini.

“Dimulai tahun 2020, saat itu anaknya berusia 15 tahun setelah hamil kemudian dipaksa digugurkan dengan salah satu obat dengan jamu berbentuk pil,” katanya.

Tak direstui menikah kembali


Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah), saat memimpin ungkap kasus pencabulan di Polres Metro Depok, Selasa (16/2/2021).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah), saat memimpin ungkap kasus pencabulan di Polres Metro Depok, Selasa (16/2/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

IR diketahui ditinggal pergi untuk selama-lamanya oleh sang istri.

Setelah ditinggal mati sang istri, IR pun ttak mendapat restu menikah lagi.

Hal tersebut yang membuat IR (51) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

Perbuatan bejat ini pun ia lakukan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu setahun, hingga akhirnya anaknya mengandung.

“Dia minta izin ke anaknya untuk menikah lagi karena istrinya sudah meninggal, anak-anaknya keberatan, tidak dikabulkan".

"Jadi (pemerkosaan) itu terjadi,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).

Ketika melancarkan napsu bejatnya, tak segan IR pun menyertakan ancaman untuk menyiksa putrinya tersebut.

“Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Baca juga: Selain Borong Mobil Setelah Kaya Mendadak, Ini yang Dilakukan Warga Desa dengan Uang Miliaran Rupiah

Baca juga: Tak Dengar Nasihat Suami, Wanita Ini Meninggal saat Berhubungan dengan Selingkuhan Kakek 66 Tahun

Baca juga: Kakek 71 Tahun Tega Cabuli Cucu Tiri, Ketahuan Gegara Korban Ketakutan Saat Diajak ke Rumah Pelaku

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bapak Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Janin Berusia 6 Bulan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved