Berita Banda Aceh
Polda Aceh Tahan Terduga Pelaku Korupsi PT KAI Sub Aceh
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Unit 1 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus menahan terhadap AD, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Unit 1 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus menahan terhadap AD, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan pada pensertifikatan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divre 1.I Aceh di Kabupaten Aceh Timur.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Unit 1 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus menahan terhadap AD, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan pada pensertifikatan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divre 1.I Aceh di Kabupaten Aceh Timur.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil melalui Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta SH MH didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, Rabu (17/2/2021) di Mapolda Aceh.
Lebih lanjut disampaikan Margiyanta, tersangka AD ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan pada pensertifikatan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divre 1.I Aceh.
"Sekarang ini AD sudah ditahan di rumah tahanan Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan," ucapnya.
Adapun modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara mark up harga pembuatan sertifikat aset PT KAI di wilayah Aceh Timur pada tahun 2019 dengan total anggaran sebesar Rp 8,2 milyar.
"Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh diketahui bahwa, akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian sebesar 6,5 miliar rupiah," ucapnya lagi.
Baca juga: Sebelum Meninggal di Teras Musala SPBU Aceh Tamiang, Sopir Truk Sempat Muntah dan Titip Kunci Mobil
"Kepada tersangka diterapkan pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 , sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo 64 ke 1 KUHP," tutupnya. (*)