Berita Pidie
Ahli Waris Pasien Covid-19 Dapat Santunan Rp 15 Juta, Dinsos Pidie Usul Lima, Ini Persyaratan
"Kami usul sudah sebulan lalu. Hingga sekarang belum tahu, sebab jika cair dananya dikirim ke rekening ahli waris tersebut,"
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
"Kami usul sudah sebulan lalu. Hingga sekarang belum tahu, sebab jika cair dananya dikirim ke rekening ahli waris tersebut,"
Laporan Nur Nihayati | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kementerian Sosial RI mengucurkan dana santunan pasien covid-19 yang meninggal dunia Rp 15 juta per orang.
Santunan ini diterima ahli waris dengan sejumlah persyaratan di Dinas Sosial setempat.
Informasi dihimpun di Pidie tercatat hingga Februari 2021 ada 47 pasien covid-19 meninggal dunia.
Sementara data di Dinas Sosial Pidie, telah diusulkan mendapat santunan ini adalah lima pasien.
Nah, apakah kelima keluarga ahli waris ini telah menerima santunan tersebut atau tidak pihak Dinas Sosial belum tahu.
"Kami usul sudah sebulan lalu. Hingga sekarang belum tahu, sebab jika cair dananya dikirim ke rekening ahli waris tersebut," kata Kepala Dinas Sosial Pidie, Drs Muslim.
Baca juga: Kelompok YPG/PKK Serang Kota Afrin Suriah, Roket Menghantam Rumah, 10 Orang Luka-luka
Baca juga: VIRAL Menunggu Suami Menjemput, tapi Polisi yang Datang ke Rumah Bawa Kabar Duka
Baca juga: Boat 50 GT di TPI Kuala Tari Pidie Terbakar, Begini Kronologinya
Kelima warga Pidie yang meninggal dunia akibat Covid-19, yang disusulkan mendapat santuan adalah Alm Drs Efendi, M.Si, Alm M. Diah, Almh Cut Maisura, SH, SpN, Alm Fadhil, S.Sos, dan Alm Joni M. Juned.
Menurut Drs Muslim, 5 berkas persyaratan setelah dilengkapi oleh para ahli waris, langsung dikirim ke Kementerian Sosial di Jakarta.
Ada 10 persyaratan yang harus dilengkapi oleh masing-masing ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Apa Masih Bisa Diajukan Lagi Bagi Ahli Waris Lain?
Kepala Dinas Sosial Pidie, Muslim mengaku, jika memang ada diajukan pihaknya tetap mengusulkan ke Provinsi kemudian disampaikan ke pusat.
"Cuma apa masih diterima atau tidak, saya tidak tahu. Itu diputuskan di sana. Prinsipnya jika pemohon masuk kita tetap usulkan," demikian Kadis Sosial Pidie, Muslim.
Persyaratan dibutuhkan adalah surat keterangan kematian dari desa/kelurahan, surat keterangan ahli waris, surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan korban meninggal dunia dikarenakan Covid-19, lampiran laboratorium positif Coivid-19, surat permohonan dari Dinas Social kabupaten/kota setempat.
Lalu, surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi, fotokopi KTP korban, fotokopi Kartu Keluarga korban dan ahli waris, kemudian fotokopi nomor rekening dan harus terlihat jelas. (*)