Berita Aceh Utara
Kepala Desa yang Bacok Warga Kaget Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih tinggi dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Pengacara terdakwa Taufik M Noer SH kepada Serambinews.com menyebutkan, setelah mendengar materi amar putusan tersebut, jaksa langsung menyampaikan menerima putusan tersebut.
“Dalam sidang tersebut setelah saya berkonsultasi dengan klien saya, saya langsung menyampaikan pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” kata Taufik.
Menurut Taufik, kliennya mendengar materi amar putusan tersebut dengan pandangan hampa.
Ia terkejut setelah dijelaskan kembali hakim putusan yang diterimanya lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
“Jadi dalam masa tujuh hari kedepan, saya akan berkonsultasi kembali dengan klien saya, untuk menanyakan soal sikap terhadap putusan tersebut,” pungkas Taufik.(*)
BACA JUGA BERITA POPULER
Baca juga: Tidak Hanya Mahir Merangkai Senjata Api, RFR Pernah Merakit Drone Tanpa Baterai Hingga Bisa Terbang
Baca juga: Usai Suami Minum Air Ini, Istri Minta Ampun Tak Sanggup Layani di Ranjang, Sehari Bisa 7 Kali
Baca juga: Diduga Dibunuh, Mayat Pedagang asal Aceh Utara Ini Ditemukan dalam Jurang di Tembolon Bener Meriah