Berita Aceh Utara

Kepala Desa yang Bacok Warga Kaget Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih tinggi dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Shutterstock
Ilustrasi - Seorang keuchik (kepala desa) di Aceh Utara divonis 8 tahun penjara karena membacok warganya. 

Pengacara terdakwa Taufik M Noer SH kepada Serambinews.com menyebutkan, setelah mendengar materi amar putusan tersebut, jaksa langsung menyampaikan menerima putusan tersebut.

“Dalam sidang tersebut setelah saya berkonsultasi dengan klien saya, saya langsung menyampaikan pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” kata Taufik.

Menurut Taufik, kliennya mendengar materi amar putusan tersebut dengan pandangan hampa.

Ia terkejut setelah dijelaskan kembali hakim putusan yang diterimanya lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

“Jadi dalam masa tujuh hari kedepan, saya akan berkonsultasi kembali dengan klien saya, untuk menanyakan soal sikap terhadap putusan tersebut,” pungkas Taufik.(*)

BACA JUGA BERITA POPULER

Baca juga: Tidak Hanya Mahir Merangkai Senjata Api, RFR Pernah Merakit Drone Tanpa Baterai Hingga Bisa Terbang

Baca juga: Usai Suami Minum Air Ini, Istri Minta Ampun Tak Sanggup Layani di Ranjang, Sehari Bisa 7 Kali

Baca juga: Diduga Dibunuh, Mayat Pedagang asal Aceh Utara Ini Ditemukan dalam Jurang di Tembolon Bener Meriah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved