Fakta Ayah Cabuli 5 Putri Kandung di Medan, Ditinggal Istri Usai Bertengkar, Terancam Kebiri Kimia
Kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung kembali terjadi di Kota Medan.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung kembali terjadi di Kota Medan.
Seorang ayah tega melecehkan 5 anak kandungnya sendiri.
Aksi pencabulan ini dilakukan seorang pria bernisial S (38) terhadap lima putri kandungnya.
Kelima korban yaitu N (14), VL (13), DN (10), GZ (7) dan NA (4).
Pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya saat anak-anaknya sedang tidur pulas.
Ia mengaku birahinya naik saat melihat korban tidur pulas.
Berikut fakta-fakta yang dihimpun serambinews.com terkait kasus ayah cabuli 5 putri kandung:
1. Pelaku Ditangkap Setelah Dilaporkan Ibu Korban
Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP M Ginting yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya melakukan penyidikan dan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti.
Dijelaskannya, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap S di rumahnya.
"Setelah unsur lengkap. Kami melakukan penangkapan di rumah pelaku," ujarnya, Jumat (19/2/2021).
Tidak terima, sang anak kemudian melaporkannya kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan pada Kamis (11/2/2021).
Untuk laporan sendiri, lanjut mantan Kapolsek Batangkuis ini, kasus ini dilaporkan ibu kandung korban pada 11 Februari 2021 lalu.
"Setelah semua selesai, pelaku ditangkap pada 18 Februari 2021 di kediamannya," ungkapnya.
Usai diamankan, pelaku berinisial S langsung diboyong ke ruang UPPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
2. Pelaku Beraksi saat Anak Tidur Pulas
Tersangka beraksi ketika anak-anaknya tertidur pulas.
Ia menyebutkan bahwa modus pelaku yaitu melakukan dengan berbuat cabul dengan tangannya dan menghisap payudara para korban.
"Diduga anak korban sebanyak 5 orang. Dengan hanya melakukan perbuatan cabul dengan jari," tutur Megiyanta.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa perbuatan bejat tersangka ini dilakukan sejak Oktober 2020 dimana disebabkan istrinya sudah meninggalkan rumah.
"Modusnya tersangka ini melihat anak-anaknya tidur malam bersama dengan dia, nafsu berahi naik karena istrinya juga sudah pergi meninggalkan rumah sejak Bulan Juli 2020," bebernya.
3. Pelaku Mengaku Birahi Naik
Untuk motif pelaku, lanjut AKP M Ginting, ia melihat anaknya tidur dan ia langsung ikut tidur sama.
Dikatakannya, kelima anaknya saat ini berusia paling bungsu 4 tahun dan yang sulung 14 tahun.
Dijelaskannya, pelaku melakukan aksinya saat anak-anaknya setelah semuanya tertidur karena nafsu birahinya naik.
Pelecehan itu sendiri, lanjut dia, dilakukan saat istri pelaku tidak ada di rumah.
4. Pelaku Ditinggal Istri Usai Bertengkar
Sementara, dalam pemeriksaan pihak kepolisian, para korban tinggal bersama pelaku.
Ibu korban tidak tinggal dengan pelaku, sejak bulan Juli 2020 karena sering bertengkar.
"Ibu korban pergi minggat ke rumah keluarganya sejak Juli 2020, karena sering bertengkar dengan pelaku".
"Sejak itu anak korban tinggal dengan pelaku dan satu orang abang anak korban berusia 15 tahun," ucapnya.
5. Pelaku Akan Dituntut dengan Pasal Kebiri Kimia
Polisi akan memasukkan pasal kebiri kimia terhadap ayah bejat inisial S (38) yang cabuli 5 anak kandungnya di Kecamatan Medan Perjuangan.
Hal ini ditegaskan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Megiyanta Ginting, Jumat (19/2/2021).
"Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tuturnya, Jumat (19/2/2021) di Mapolrestabes Medan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Selain itu, pelaku juga akan menambahkan sepertiga hukuman dari ancaman 15 tahun penjara, karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya. (Serambinews.com/ Kompas.com/ TribunMedan)
Baca juga: Lagi, Satu Anggota KKB Tewas dalam Baku Tembak dengan Pasukan Elite TNI AU di Bandara Papua
Baca juga: Pelamar CPNS 2021, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Jika Daftar di Kemenkumham, Siapkan Berkasnya
Baca juga: Lagi, Satu Anggota KKB Tewas dalam Baku Tembak dengan Pasukan Elite TNI AU di Bandara Papua