Berita Nasional
Cara Perpanjang SIM Secara Online, Segini Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Berkat layanan digital dari Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI
SERAMBINEWS.COM - Masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre panjang di Satpas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berkat layanan digital dari Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Pemohon cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, dan mengunggah dokumen seperti e-KTP, pas foto berlatar biru, foto SIM lama, serta tanda tangan digital.
Selain itu, tes kesehatan dan psikologi juga dapat dilakukan secara daring melalui situs erikkes.id dan app.eppsi.id.
Menariknya, SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan POS Indonesia, atau bisa diambil langsung di Satpas pilihan.
Setelah SIM diterima, pengguna diminta mengisi indeks kepuasan pelanggan dan mengaktifkan SIM digital di aplikasi.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam pelayanan publik berbasis teknologi, sekaligus upaya mengurangi praktik percaloan dan mempercepat proses administrasi.
Lebih praktis berkat layanan online
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi lebih praktis berkat layanan online yang diluncurkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM dari mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan hadirnya aplikasi resmi, proses perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dari genggaman tangan, menghemat waktu dan tenaga.
Berdasarkan informasi resmi dari situs resmi Digital Korlantas Polri, berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan, alur, dan biaya perpanjangan SIM secara online.
Persyaratan Dokumen dan Tes
Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan menyelesaikan tes yang diperlukan.
Seluruhnya dapat diunggah dan diakses melalui aplikasi resmi "Digital Korlantas Polri".
SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Hasil Pemeriksaan Kesehatan (RIKkes) Jasmani.
cara perpanjang sim secara online
biaya perpanjangan sim a
biaya perpanjangan sim c
biaya perpanjangan sim secara online
| Catat! Kepala Daerah Bisa Raih Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026, Cek Tahapannya |
|
|---|
| Tegas! Prabowo Ultimatum Menteri: Tiga Kali Peringatan, Siap-siap Reshuffle! |
|
|---|
| 35 Juta Keluarga akan Terima Uang Rp 300 Ribu Per Bulan, Mulai Cair Bulan Ini |
|
|---|
| Survei Alat Berat Pelabuhan Krueng Geukueh, Tim DEA Aceh Bertolak ke Cina |
|
|---|
| Media Asing Soroti Momen ‘Hot Mic’ Prabowo di KTT Mesir, Saat Minta Bertemu Putra Donald Trump |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.