Berita Nasional

Cara Perpanjang SIM Secara Online, Segini Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Berkat layanan digital dari Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI

Editor: Muhammad Hadi
Dok: Humas
PERPANJANGAN SIM - Berkat layanan digital dari Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. FOTO Lintasan baru ujian praktik SIM C di Polres Aceh Tamiang tidak lagi berbentuk angka 8. Desain baru ini lebih memberikan kemudahan dan melindungi masyarakat dari calo saat mengikuti ujian SIM C. 

SERAMBINEWS.COM - Masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre panjang di Satpas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Berkat layanan digital dari Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Pemohon cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, dan mengunggah dokumen seperti e-KTP, pas foto berlatar biru, foto SIM lama, serta tanda tangan digital. 

Selain itu, tes kesehatan dan psikologi juga dapat dilakukan secara daring melalui situs erikkes.id dan app.eppsi.id.

Menariknya, SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan POS Indonesia, atau bisa diambil langsung di Satpas pilihan. 

Setelah SIM diterima, pengguna diminta mengisi indeks kepuasan pelanggan dan mengaktifkan SIM digital di aplikasi.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam pelayanan publik berbasis teknologi, sekaligus upaya mengurangi praktik percaloan dan mempercepat proses administrasi.

Lebih praktis berkat layanan online

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi lebih praktis berkat layanan online yang diluncurkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM dari mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). 

Dengan hadirnya aplikasi resmi, proses perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dari genggaman tangan, menghemat waktu dan tenaga.  

Berdasarkan informasi resmi dari situs resmi Digital Korlantas Polri, berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan, alur, dan biaya perpanjangan SIM secara online. 

Persyaratan Dokumen dan Tes 

Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan menyelesaikan tes yang diperlukan. 

Seluruhnya dapat diunggah dan diakses melalui aplikasi resmi "Digital Korlantas Polri". 

SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). 

Hasil Pemeriksaan Kesehatan (RIKkes) Jasmani. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved