Berita Nasional
Cara Perpanjang SIM Secara Online, Segini Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Berkat layanan digital dari Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI
SERAMBINEWS.COM - Masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre panjang di Satpas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berkat layanan digital dari Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Pemohon cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, dan mengunggah dokumen seperti e-KTP, pas foto berlatar biru, foto SIM lama, serta tanda tangan digital.
Selain itu, tes kesehatan dan psikologi juga dapat dilakukan secara daring melalui situs erikkes.id dan app.eppsi.id.
Menariknya, SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan POS Indonesia, atau bisa diambil langsung di Satpas pilihan.
Setelah SIM diterima, pengguna diminta mengisi indeks kepuasan pelanggan dan mengaktifkan SIM digital di aplikasi.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam pelayanan publik berbasis teknologi, sekaligus upaya mengurangi praktik percaloan dan mempercepat proses administrasi.
Lebih praktis berkat layanan online
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi lebih praktis berkat layanan online yang diluncurkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM dari mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan hadirnya aplikasi resmi, proses perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dari genggaman tangan, menghemat waktu dan tenaga.
Berdasarkan informasi resmi dari situs resmi Digital Korlantas Polri, berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan, alur, dan biaya perpanjangan SIM secara online.
Persyaratan Dokumen dan Tes
Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan menyelesaikan tes yang diperlukan.
Seluruhnya dapat diunggah dan diakses melalui aplikasi resmi "Digital Korlantas Polri".
SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Hasil Pemeriksaan Kesehatan (RIKkes) Jasmani.
cara perpanjang sim secara online
biaya perpanjangan sim a
biaya perpanjangan sim c
biaya perpanjangan sim secara online
Viral Main Domino dengan Raja Juli, Harta Kekayaan Menteri P2MI Abdul Kadir Naik Jadi Rp 16,1 Miliar |
![]() |
---|
Transparansi Dana Reses Anggota DPR RI Disorot, Peneliti: Kenapa Tidak Dikasih Tahu Saja |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Berpeluang Di-PAW, Waketum NasDem Buka Suara |
![]() |
---|
Gaji Bersih yang Diterima DPR Kini Berkurang Rp 34,5 Juta, Apa yang Beda? |
![]() |
---|
Respons Gelombang Protes, DPR RI Stop Kunker ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.