KPK Geledah 2 Kantor Swasta, Amankan Rekening Koran Kasus Bansos Atas Tersangka Mantan Mensos Cs

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat K

Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Gedung KPK-RI Jakarta 

Pertemuan itu disinyalir membahas penyediaan bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020. 

Tim penyidik akan menganalisis sejumlah barang yang telah diamankan tersebut untuk kemudian bisa dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK. 

Diketahui, merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan harus memperoleh izin Dewan Pengawas KPK. 

Hal itu berbeda dengan UU KPK lama di mana penyidik bisa langsung melakukan penyitaan dengan seizin Ketua Pengadilan setempat. 

Penyitaan juga langsung bisa dilakukan jika keadaan mendesak. 

Terkait kasus ini, lembaga antirasuah sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka ialah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke. 

Dari temuan awal KPK, Juliari diduga menerima fee Rp10 ribu dari setiap bansos berupa sembako. 

Total uang yang diterima mencapai Rp 17 miliar dari dua paket pelaksanaan bantuan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Geledah 2 Kantor Swasta, KPK Amankan Rekening Koran Terkait Kasus Bansos

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved