Santunan
Tiga Ahli Waris Terima Santunan Kematian dari BPJAMSOSTEK Lhokseumawe
Syarifah menambahkan selain santunan yang kita berikan, ditambah dengan beasiswa untuk 2 orang anak jika almarhum sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerj
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kota Lhokseumawe, menyerahkan santunan jaminan kematian kepada tiga Ahli Waris sebesar total Rp 126.000.000, Jumat (19/2/2021).
Santunan tersebut diserahkan oleh Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
Adapun Santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris tenaga kerja Idawati dari SMPN Arun Lhoksemawe, Indra Royani dari Yayasan RA Assyifa Lhokseumawe dan Bambang Sutrisno dari SDN 18 Kota Lhokseumawe, masing-masing sebesar Rp 42.000.000.
“Dukacita kami sampaikan kepada para ahli waris, kami senantiasa melindungi para pekerja walaupun baru saja menjadi peserta selama 1 hari tetapi kami berikan manfaat yang nyata” ucap Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Lhokseumawe, Syarifah Wan Fatimah.
• Pria Ini Bunuh Terapis Wanita Usai Berhubungan, Tak Mampu Bayar Jasa Pijat Plus-plus Rp 300 Ribu
• Lagi, Satu Anggota KKB Tewas dalam Baku Tembak dengan Pasukan Elite TNI AU di Bandara Papua
• Efektif, Ini 12 Cara Menarik untuk Menghilangkan Rasa Bosan yang Bisa Anda Coba
Syarifah menambahkan selain santunan yang kita berikan, ditambah dengan beasiswa untuk 2 orang anak jika almarhum sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kepesertaan aktif minimal 3 tahun.
Pada Kesempatan itu Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya menyampaikan per Januari 2021 BPJAMSOSTEK Lhokseumawe menyalurkan lebih dari Rp 18 miliar klaim kepada peserta BPJAMSOSTEK.
Sebanyak 4687 Non ASN/Honorer, 92 Tenaga Pendidik, 6231 Tenaga Kerja Formal dan 1968 Aparatur Desa telah terlindungi dan merasakan manfaat BPJAMSOSTEK.
Selain itu pemerintah pusat tengah mempersiapkan Program Baru BPJAMSOSTEK.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam program tersebut, setiap peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan santunan selama tidak berkerja hingga mendapatkan pekerjaan kembali.
"Jadi, selama PHK, pekerja tersebut akan diberikan pelatihan atau vokasi dan kemudian juga akan diberikan santunan sejumlah uang untuk biaya hidup sampai mendapatkan pekerjaan dan penghasilan kembali baru jaminan tersebut diputus. Namun, jaminan tersebut sedang dirumuskan BPJAMSOSTEK bersama regulator terkait jangka waktunya,” Demikian Syarifah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/fototogfj.jpg)