Breaking News

Otomotif

Daihatsu Minta Masyarakat Tunggu Harga Resmi Dikeluarkan, Terkait PPnBM Nol Persen

PT Astra Daihatsu Motor (ADM) meminta masyarakat menunggu harga resmi dikeluarkan pihaknya.

Editor: M Nur Pakar
Foto: Astra Daihatsu Aceh
Mobil Daihatsu Xenia dipajang di showroom Astra Daihatsu Banda Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) meminta masyarakat menunggu harga resmi dikeluarkan pihaknya.

Hal itu terkait beredarnya harga yang salah di media sosial dan telah beredar luas.

Pemerintah memang akan memberikan insentif pajak pembelian mobil baru melalui pemangkasan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah ( PPnBM) nol persen mulai 1 Maret 2020.

Langkah tersebut dilakukan untuk menggairahkan pasar otomotif dalam negeri yang tengah terdampak pandemi virus corona alias Covid-19 dan merangsang daya beli masyarakat.

Tetapi, tak sedikit pihak yang salah dalam merumuskan simulasi hitung-hitungan penurunan harga menggunakan skema itu. Bahkan diantaranya memiliki pengaruh besar pada calon konsumen.

Baca juga: Sambut HPSN, Seratusan Pelajar di Pidie Dibekali Teknik Pengomposan Sampah

"Ada beberapa reviewer atau influencer yang menghitung dan salah," kata Marketing Director and Corporate Planning & Communication Director PT ADM Amelia Tjandra dalam diskusi virtual, Jumat (19/2/2021).

"Ini sangat disayangkan informasi mereka salah dan, aduh, dia banyak banget follower-nya dan disebar-sebarkan," tambahnya.

Misalkan, lanjut dia, tarif PPnBM yang dihitung pada kendaraan hemat energi dan harga terjangkau alias Low Cost Green Car (LCGC), pikap, dan blind van ialah 3 persen.

Padahal dalam aturan berlaku yakni PP Nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor dikenai PPnBM, golongan LCGC dan pikap masih bebas tarif atau PPnBM nol persen sampai 16 Oktober 2021.

"Itu sudah salah hitungannya, tidak benar," ucap Amel tanpa menyebut nama pihak terkait.

Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan, YARA Minta Pemerintah Aceh Tingkatkan Pendapatan Rakyat, bukan Data Perokok

Kemudian, PPnBM juga dikenakan pada harga kendaraan setelah keluar dari pabrik dan didistribusikan ke diler.

Bahkan, sebelum memiliki status off-the-road.

Sedangkan, harga jual yang ditawarkan ke konsumen telah dibebani banyak instrumen pajak.

Seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemda yang besarannya berbeda-beda di tiap provinsi.

"Kami sudah punya hitung-hitungannya, tapi belum mau kami keluarkan (menunggu Juklak dan Juknis)," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved