Lansia Sudah Bisa Divaksin
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif secara terbuka mengungkapkan, pemerintah akan memulai melakukan vaksin Sinovac
BANDA ACEH - Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif secara terbuka mengungkapkan, pemerintah akan memulai melakukan vaksin Sinovac kepada orang katagori lanjut usia (lansia), komorbid, penyintas Covid-19, dan sasaran tunda.
Diizinkannya vaksinasi kepada kelompok itu, kata Hanif kepada Serambi, Jumat (19/2/2021), setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergenzy Use Authprization (EUA) terhadap vaksin Corona produksi Sinovac.
Kementerian Kesehatan dalam surat edarannya yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyebutkan, vaksinasi pada lansia, komorbid, penyintas Covid-19, serta sasaran tunda menyusul pelaksanaan vaksin pada 13 Januari 2021. Vaksinasi secara bertahap dengan target sasaran 181,5 juta orang.
Bersama dengan keluarnya izin BPOM, kata dr Hanif, Kementerian Kesehatan menyampaikan beberapa hal. Diantaranya Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid -19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas covid 19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan sebagai form skrining terlampir.
“Pemberiaan vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Demikian bunyi surat edaran dari Kementerian Kesehatan,” kata dr Hanif.
Sementara itu, seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis, dan berada di bawah tanggungjawab Puskesmas atau rumah sakit. Bagi mereka yang masuk katagori sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.
Kementerian Kesehatan berharapa kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/Kota untuk dapat segera melakukan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi, dan percepatan peningktan cakupan vaksinasi Covid-19.
Kadiskes Aceh menyatakan, pihaknya segera menyikapi surat terbaru Kemenkes dan BPOM itu yang sudah mengizinkan lansia, komorbid, dan penyintas Covid-19 untuk divaksin. “Aturan baru pelaksanaan vaksin dari Kemenkes dan BPOM itu, segera kita laksanakan sosialisasikan ke seluruh daerah, rumah sakit, puskesmas, kinik, dan desa,” tutupnya.(her)