CPNS 2021
CPNS 2021 Dibuka, Terbanyak Formasi Guru, Ini Jumlah Dibutuhkan Pemko Lhokseumawe
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lhokseumawe telah mengusulkan 600 formasi CPNS dan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Apara
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Pemerintah sejauh ini optimis bahwa proses pendaftaran CPNS 2021 akan bisa dibuka pada Maret mendatang, dimulai dengan penetapan jumlah formasi.
SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah bocoran kebutuhan formasi guru di lingkungan Pemerintahan Kota Lhokseumawe, untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Seleksi CPNS tahun 2021 akan dibuka dalam waktu dekat ini.
Pemerintah sejauh ini optimis bahwa proses pendaftaran CPNS 2021 akan bisa dibuka pada Maret mendatang, dimulai dengan penetapan jumlah formasi.
Lalu di bulan berikutnya, tepatnya di April hingga Mei 2021, proses pendaftaran seleksi CPNS bakal dibuka.
Selanjutnya, pada pertengahan bulan Juni 2021, akan dimulai proses seleksi CPNS bagi peserta yang telah mendaftarkan diri.
"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dikutip dari Tribun Jakarta pada Kamis (11/2/2021).
Adapun jumlah formasi yang dibuka pada tahun ini mencapai 1,3 juta orang.
Baca juga: CPNS 2021 - Ini 5 Penyebab Tidak Lulus Seleksi Administrasi saat Ikut Tes CPNS, Penting Disimak
Namun, ada yang berbeda dalam penerimaan CPNS 2021, yaitu mengenai penghapusan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada formasi guru.
Sebagai gantinya, seperti yang dilansir dari Kompas.com, Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengatakan status formasi guru beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkini, Kementrian PANRB telah mengirimkan usulan rencana kebutuhan ASN untuk tahun 2021.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Teguh saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (21/2/2021).
"Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan teknis tersebut. Pada intinya Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," kata Teguh dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/2/2021).
Selanjutnya, pihak Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam kesempatan ini pula, Teguh membeberkan sedikit rincian dari kebutuhan formasi CPNS 2021.
Baca juga: CPNS 2021 - PENTING! Ini Ukuran Maksimal File Scan KTP dan Pas Foto untuk Mendaftar CPNS 2021
Dari 1,3 juta kebutuhan CPNS dan PPPK yang akan diterima pada seleksi tahun ini, untuk pemerintah pusat kebutuhannya tidak sebanyak di pemerintahan daerah.
Pemerintah pusat hanya membutuhkan sekitar 83 ribu orang untuk dua formasi tersebut, dengan perbandingan 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS dengan berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/2/2021).
Untuk pemerintah daerah (pemda), kebutuhan formasi guru PPPK mencapai 1 juta orang.
Sedangkan untuk kebutuhan pegawai pemda di luar profesi guru sekitar 189 ribu.
Terdiri dari 170 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.
Dari penjelasan Teguh diatas, maka jelas bahwa profesi guru merupakan salah satu formasi yang paling dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Baca juga: CPNS 2021 - CPNS 2021 Atau PPPK, Mana Lebih Unggul? Berikut Ulasannya
Lalu, adakah informasi jumlah formasi jabatan guru yang akan dibuka di lingkungan pemerintahan wilayah Aceh ?
Jumlah kebutuhan formasi guru di Pemko Lhokseumawe
Laporan wartawan Serambinews.com, Saiful Bahri, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lhokseumawe telah mengusulkan 600 formasi CPNS dan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dari 600 formasi yang diusulkan, lebih dari 50 persen atau lebih dari 300 orang untuk formasi guru.
Kepala BKPSDM Lhokseumawe,Drs Mohd Nur MPd, Minggu (21/2/2020), menyebutkan, pada awal tahun ini, sangat banyak guru yang pensiun.
Di samping memang banyak sekolah yang sekarang ini kekurangan PNS.
"Bahkan ada sekolah SD di Lhokseumawe yang guru PNS-nya hanya satu orang. Selebihnya hanya honorer," paparnya.
Baca juga: Tes CPNS 2021, Pemko Lhokseumawe Butuh 300 Orang Lebih Guru
Sehingga pada tahun 2021, pihaknya banyak mengusulkan formasi guru ke Kemenpan RB.
"Lebih dari 50 persen dari total formasi yang kita usulkan," katanya.
Kedua terbanyak formasi yang dibutuhkan, adalah tenaga kesehatan.
"Setelah itu baru formasi lainnya," ujarnya.
Menurut Mohd Nur, pengusulan tersebut sudah dilakukan pada akhir 2020 lalu.
"Jadi kita sekarang ini sedang menunggu berapa formasi ASN yang akan diberikan kepada kita pada tahun 2021 ini," kata M Nur.
Di samping itu, pihaknya pun sedang menunggu informasi dari Kemenpan RB, kapan tahapan penerimaan CPNS 2021 dimulai.
Sediakan syarat ini untuk formasi guru dan tenaga kesehatan
Sejauh ini, pemerintah belum mengumumkan mengenai syarat atau ketentuan pelamar CPNS dan PPPK untuk seleksi tahun 2021 ini.
Pihak Kementerian PANRB saat ini sedang menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Jangan Terjebak! Ini Bedanya Situs SSCN, SSCN DIKDIN dan SSP3K untuk Pendaftaran CPNS/PPPK 2021
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dihubungi Kompas.com mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.
"Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu permenpan-nya," kata Paryono dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/2/2021).
Meskipun belum ada ketentuan atau syarat khusus yang diumumkan, tapi tidak ada salahnya mempersiapkan diri sejak dini sebelum pendaftaran CPNS 2021 dibuka.
Salah satunya ialah dengan menyiapkan berkas-berkas atau dokumen yang nantinya akan digunakan saat melamar CPNS.
Melihat pengalaman di seleksi-seleksi sebelumnya, beberapa dokumen secara umum hampir semuanya sama diminta oleh masing-masing intansi.
Dokumen tersebut antara lain ialah KTP, Ijazah, Tranksrip nilai, pas foto, dan surat lamaran, yang diunggah melalui protal seleksi CPNS, yakni sscn.bkn.go.id.
Namun ada dokumen tambahan lainnya yang wajib disertakan khusus untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.
Pada seleksi CPNS 2019 lalu, dua formasi ini mewajibkan pelamar menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik).
Begaimana ketentuannya ?
Sertifikat pendidik (serdik) bagi pelamar formasi guru wajib diunggah pada sistem SSCASN.
Ketentuan ini berlaku pada CPNS 2019 untuk formasi yang dibutuhkan pada seleksi di tahun tersebut.
Sementara pada seleksi CPNS dan PPPK di tahun ini, belum diketahui formasi secara rinci baik untuk profesi guru maupun tenaga kesehatan yang dibutuhkan.
Baca juga: Update Terbaru CPNS 2021, Pemerintah Pusat Butuh 83.000 CPNS dan PPPK, Pemda Lebih Banyak
Pada seleksi tahun 2019, ditegaskan bahwa pelamar jabatan guru yang tak mempunyai serdik memang diperkenankan tetap mengikuti seleksi CPNS.
Meski ketentuan tersebut belum pasti akan berlaku lagi pada tahun ini, namun tidak ada salahnya mempersiapkan dokumen tersebut.
Pada seleksi CPNS 2019, pelamar formasi guru akan diberikan nilai maksimal SKB apabila memenuhi tiga ketentuan, yakni:
- Memiliki serdik sesuai jabatan guru yang dilamar (linier)
- Serdik dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemenristekdikti atau Kemenag
- Memenuhi passing grade SKD dalam batas jumlah tiga kali formasi.
Ketentuan Dokumen Persyaratan
Meski tanggal kepastian pendaftaran CPNS 2021 belum diumumkan oleh pemerintah, namun sejumlah dokumen ini harus dicermati dengan seksama.
Merujuk pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id, untuk ukuran pas foto maksimal 200 kb dengan latar belakang merah.
Sedangkan scan KTP, ukuran maksimal 200 kb dengan file berbentuk Jpeg/Jpg.
Ada 7 dokumen yang dipersiapkan, nantinya akan diunggah ke dalam situs SSCN, ketika pelamar mengakses portal SSCN.
Baca juga: CPNS 2021 - Ingin Daftar CPNS di Kemenkumham? Ini Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Berikut dokumen dan ketentuannya:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Untuk ‘Dokumen Pendukung lainnya’ pelamar diwajibkan memahami secara cermat sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.
“Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN,” tulis BKN.
“Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem,” tulisnya.
Sementara itu, sebagaian instansi ada yang mensyaratkan untuk menunjukkan berkas fisik untuk seleksi administrasi.
Untuk itu, pelamar selalu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi. (Serambinews.com/Yeni Hardika)