CPNS 2021
Pendaftaran PPPK 2021 - Ini Syarat dan Tahapannya, Pastikan Daftar di ssp3k.sscn.go.id
Pemerintah akan segera membuka pendaftaran PPPK 2021. Kabarnya seleksi PPPK akan dibuka di bulan Mei tahun ini.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran PPPK 2021.
Kabarnya seleksi PPPK akan dibuka di bulan Mei tahun ini.
Kabarnya, pemerintah akan merekrut 1 juta guru di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Bagi Anda yang tertarik mendaftar, simak sederet syarat dan tahapannya ya.
Jangan sampai ketinggalan dan tertinggal agar tidak perlu mengulang dua kali.
Tahapan CPNS (Net)
Adapun alur dan tahapan pendaftaran yang harus Anda perhatikan seperti:
1. Registrasi Akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
Sesudah Anda masuk di bagian depan laman sscasn.bkn.go.id, Anda bisa slide yang bergulir. Slide tersebut menunjukkan pendaftaran untuk CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK.
Anda tentukan pilihan pada PPPK kemudian klik Daftar Sekarang.
Untuk mengubah slide dan memilih PPPK bisa dengan klik tanda panah di bagian ujung kanan atau kiri slide.
Silahkan daftar akun di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu agar diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id.
Jika laman sudah tampil sepenuhnya Anda tinggal mencari menu Daftar Akun. Kunjungi dan ikuti prosedur pendaftarannya.
Anda harus memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yabg harus disiapkan.
1. Nomor Peserta Ujian K-II (bagi Honorer K2), simak petunjuk pendaftarannya.
2. Pengisian Tanggal lahir.
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
4. Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
5. Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
Proses pembuatan akun ssp3k bkn dinyatakan selesai apabila Anda sudah bisa Mencetak Kartu Informasi akun, silahkan cetak kartunya untuk kemudian lanjut ke tahap berikutnya.
2. Mengisi Data Formulir Pendaftaran Online
Formulir pendaftaran PPPK/P3K 2021 bisa diakses secara online, caranya dengan log in di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah Anda buat.
Setelah Anda login, Anda bisa mengisi semua data pendaftaran dan melengkapi beberapa dokumen. Nantinya Anda harus mengunggah dokumen tersebut syarat pendaftaran PPPK 2021.
Beberapa dokumen yang perlu diisi oleh calon peserta antara lain:
1. Unggah Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
2. Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
3. Melengkapi biodata pendaftaran PPPK Online
4. Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
5. Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
6. Mencetak Kartu Pendaftaran
3. Menunggu hasil verifikasi
Hasil pengisian informasi yang sudah selesai, akan terkirim ke panitia. Calon peserta kembali menunggu tim verifikasi untuk memeriksa berkas atau dokumen-dokumen yang telah diunggah.
Hasil verifikasi ini merupakan pengumuman seleksi administrasi. Hanya peserta PPPK/P3K yang lulus bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2021 nantinya.
Berikut 4 syarat yang perlu diketahui para calon peserta PPPK/P3K 2021
1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.
Begini aturan penempatan guru lulus seleksi dikutip Tribun Jogja dari Instagram @cpnsindonesia.
Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.
Maka, pada seleksi kali ini setiap pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali.
1. Peserta-peserta yang lulus passing grade dan rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah piihannya.
2. Bagi peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilahkan untuk mendaftar ulang dan memilih formasi agi untuk ujian berikutnya.
3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus passing grade dan mendapat ranking tertinggi ditempatkan di sekolah pilihannya.
4. Peserta yang telah lolos ujian ketiga dan sudah mendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi, tetap akan diranking kembali.
5. Setelah perankingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama atau paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.
6. Peserta juga bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.
Ada beberapa formasi yang mungkin ikut dibuka bersamaan dengan program rekrutmen 1 juta guru.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ada beberapa formasi selain guru yang mungkin dibuka.
Dalam Pasal 2, tertulis bahwa jabatan yang bisa diisi PPPK diantaranya ada Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Jabatan ini biasanya tidak tersedia atau terbatas di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melihat dari lampiran Perpres RI Nomo 38 Tahun 2020, berikut 147 formasi yang mungkin dibuka untuk seleksi PPPK 2021:
1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
5. Analis Kebijakan
6. Analis Kepegawaian
7. Analis Ketahanan Pangan
8. Analis Pasar Hasil Perikanan
9. Analis Pasar Hasil Pertanian
10. Analis Perkarantinaan Tumbuhan
11. Analis Perkebunrayaan
12. Apoteker
13. Arsiparis
14. Dokter
15. Dokter Gigi
16. Asesor Manajemen Mutu Industri
17. Asisten Apoteker
18. Asisten Inspektur Angkutan Udara
19. Asisten Inspektur Bandar Udara
20. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
21. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
22. Asisten Konselor Adiksi
23. Asisten Pelatih Olahraga
24. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
25. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
26. Asisten Penata Anestesi
27. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
28. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
29. Asisten Perisalah Legislatif
30. Asisten Pranata Siaran
31. Asisten Teknisi Siaran
32. Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
33. Auditor Kepegawaian
34. Bidan
35. Dokter Hewan Karantina
36. Dokter Pendidik Klinis
37. Dosen
38. Entomolog Kesehatan
39. Epidemiolog Kesehatan
40. Fisikawan Medis
41. Fisioterapis
42. Guru
43. Inspektur Angkutan Udara
44. Inspektur Bandar Udara
45. Inspektur Keamanan Penerbangan
46. Inspektur Ketenagalistrikan
47. Inspektur Minyak dan Gas Bumi
48. Inspektur Mutu Hasil Perikanan
49. Inspektur Tambang
50. Instruktur
51. Konselor Adiksi
52. Medik Veteriner
53. Nutrisionis
54. Okupasi Terapis
55. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
56. Ortotis Prostetis
57. Pamong Belajar
58. Pamong Budaya
59. Paramedik Karantina Hewan
60. Paramedik Veteriner
61. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
62. Pekerja Sosial
63. Pelatih Olahraga
64. Pembimbing Kemasyarakatan
65. Pembimbing Kesehatan Kerja
66. Pembina Jasa Konstruksi
67. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
68. Pemeriksa Desain Industri
69. Pemeriksa Karantina Tumbuhan
70. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
71. Penata Anestesi
72. Penata Kelola Pemilihan Umum
73. Penata Ruang
74. Peneliti
75. Penera
76. Penerjemah
77. Pengamat Gunung Api
78. Pengamat Meteorologi dan Geofisika
79. Pengamat Tera
80. Pengantar Kerja
81. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
82. Pengawas Benih Tanaman
83. Pengawas Bibit Ternak
84. Pengawas Farmasi dan Makanan
85. Pengawas Kemetrologian
86. Pengawas Keselamatan Pelayaran
87. Pengawas Koperasi
88. Pengawas Mutu Pakan
89. Pengawas Perikanan
90. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
91. Pengelola Kesehatan Ikan
92. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
93. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
94. Pengembang Teknologi Pembelajaran
95. Pengendali Frekuensi Radio
96. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
97. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
98. Penggerak Swadaya Masyarakat
99. Penghulu
100. Penguji Kendaraan Bermotor
101. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
102. Penguji Mutu Barang
103. Penguji Perangkat Telekomunikasi
104. Penyelidik Bumi
105. Penyuluh Agama
106. Penyuluh Hukum
107. Penyuluh Kehutanan
108. Penyuluh Keluarga Berencana
109. Penyuluh Kesehatan Masyarakat
110. Penyuluh Narkoba
111. Penyuluh Perikanan
112. Penyuluh Pertanian
113. Penyuluh Sosial
114. Perawat
115. Perawat Gigi
116. Perekam Medis
117. Perekayasa
118. Perencana
119. Perisalah Legislatif
120. Pranata Hubungan Masyarakat
121. Pranata Komputer
122. Pranata Laboratorium Kemetrologian
123. Pranata Laboratorium Kesehatan
124. Pranata Laboratorium Pendidikan
125. Pranata Nuklir
126. Pranata Siaran
127. Psikolog Klinis
128. Pustakawan
129. Radiografer
130. Refraksionis Optisien
131. Rescuer
132. Sanitarian
133. Statistisi
134. Surveyor Pemetaan
135. Teknik Jalan dan Jembatan
136. Teknik Pengairan
137. Teknik Penyehatan Lingkungan
138. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
139. Teknisi Elektromedis
140. Teknisi Gigi
141. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
142. Teknisi Penerbangan
143. Teknisi Perkebunrayaan
144. Teknisi Siaran
145. Teknisi Transfusi Darah
146. Terapis Wicara
147. Widyaiswara
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Info Pendaftaran PPPK 2021 di ssp3k.sscn.go.id, Perhatikan Syarat dan Tahapannya, Jangan Ketinggalan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pppk.jpg)