Kamis, 7 Mei 2026

Polisi Tangkap Pelaku Penistaan Agama, Acong Nyaris Diamuk Massa

Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan penistaan agama di media sosial.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN / HO
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menunjukkan tersangka pelaku penistaan agama di media sosial, Minggu (21/2/2021). 

SERAMBINEWS.COM -- Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan penistaan agama di media sosial.

Pelakunya adalah Indra Darma (23) alias Acong warga Dusun I Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Ia merupakan pemilik akun facebook Sun Go Kong.

Informasi yang dihimpun selama ini akun Facebook pria ini kerap kali menjelek-jelekkan agama Islam.

Tulisan-tulisannya juga bertuliskan kalimat-kalimat tak patut.

Kalimat tersebut juga mencantumkan foto tokoh agama yang beberapa waktu lalu baru saja wafat.

Hal ini kemudian memancing emosi banyak warga dan nyaris menghakiminya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menyebut telah menetapkan Acong sebagai tersangka.

Ia menyebut motif pelaku melakukan penistaan agama karena persoalan asmara.

"Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama dengannya".

"Perempuan itu lebih memilih teman dekatnya yang seagama," kata Robin Simatupang ketika menggelar konferensi pers, Minggu (21/2/2021).

Ia menyebut tersangka dijerat dengan pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman penjara 5 sampai 6 tahun penjara.

Kepada masyarakat, Robin meminta agar mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Ia mengatakan, sat ini tersangka sudah ditahan.

"Kita imbau masyarakat untuk menyerahkan proses secara hukum".

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved