UU Cipta Kerja
Sebagian Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Sudah Diterbitkan Terdiri 45 PP dan 4 Perpres
Peraturan yang telah diterbitkan terdiri 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Saat ini, Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan 49 peraturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Franky Sibarani, ketua tim serap aspirasi UU Cipta Kerja yang ikut membahas peraturan turunan ini, mengatakan peraturan yang telah diterbitkan terdiri 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden.
"Masih ada empat peraturan yang belum diterbitkan sejauh ini," kata Franky, Minggu (21/2/2021).
Di situs uu.ciptakerja.go.id disebutkan pemerintah menyiapkan 61 Rancangan PP dan 5 Perpres sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Puluhan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden, telah dipublikasikan di situs Sekretariat Negara.
Antara lain PP tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Manajemen Risiko yang disusun sebanyak 390 halaman.
Masyarakat dapat mengakses di link https://jdih.setneg.go.id/Produk.
UU Cipta Kerja disahkan pada awal November 2020. Pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja dinilai kontroversial, terutama oleh mahasiswa dan organisasi buruh, karena memuat banyak perubahan peraturan ketenagakerjaan.
Selain itu UU Cipta Kerja membuat banyak perubahan dalam bidang perpajakan, perkebunan dan kehutanan, dan investasi asing.(AnadoluAgency)
Baca juga: 6 Ungkapan Ayah Nissa Sabyan soal Isu Perselingkuhan Putrinya, termasuk Penjelasan Panggilan Ummi
Baca juga: Aksi Kemanusiaan Warga Aceh di Malaysia, Salurkan Bantuan Hingga Kuala Terengganu
Baca juga: Dituduh Bawa 2 Pria Menginap di Rumah, Ini yang Dilakukan Angel Lelga, Mantan Istri Vicky
Baca juga: Empat Anak-anak Meninggal Dalam Banjir Jakarta