Breaking News

CPNS 2021

CPNS 2021 Segera Dibuka, Formasi Guru & Tenaga Kesehatan Banyak Dibutuhkan, Siapkan Syarat Wajib Ini

Dalam seleksi CPNS 2019 lalu, dua formasi ini mewajibkan pelamar menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik).

Editor: Amirullah
HTTPS://SSCN.BKN.GO.ID
Beberapa kendala atau masalah yang sering muncul saat mendaftar CPNS di portal SSCN. 

Dokumen tersebut antara lain ialah KTP, Ijazah, Tranksrip nilai, pas foto, dan surat lamaran, yang diunggah melalui protal seleksi CPNS, yakni sscn.bkn.go.id.

Namun ada dokumen tambahan lainnya yang wajib disertakan khusus untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.

Pada seleksi CPNS 2019 lalu, dua formasi ini mewajibkan pelamar menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik). Begaimana ketentuannya ?

Baca juga: Jangan Terjebak! Ini Bedanya Situs SSCN, SSCN DIKDIN dan SSP3K untuk Pendaftaran CPNS/PPPK 2021

Formasi yang wajib sertakan STR/Serdik

Merujuk pada seleksi CPNS 2019 lalu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), STR yang masih berlaku wajib dilampirkan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan tertentu, yaitu:

- Dokter Pendidik Klinis

- Dokter

- Dokter Gigi

- Psikologi Klinis

- Perawat Ahli

- Perawat Terampil

- Perawat Gigi Ahli

- Perawat Gigi Terampil

- Penata Anestesi

- Asisten Penata Anestesi

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved