CPNS 2021
CPNS 2021 Segera Dibuka, Formasi Guru & Tenaga Kesehatan Banyak Dibutuhkan, Siapkan Syarat Wajib Ini
Dalam seleksi CPNS 2019 lalu, dua formasi ini mewajibkan pelamar menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik).
Dokumen tersebut antara lain ialah KTP, Ijazah, Tranksrip nilai, pas foto, dan surat lamaran, yang diunggah melalui protal seleksi CPNS, yakni sscn.bkn.go.id.
Namun ada dokumen tambahan lainnya yang wajib disertakan khusus untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.
Pada seleksi CPNS 2019 lalu, dua formasi ini mewajibkan pelamar menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Pendidik (Serdik). Begaimana ketentuannya ?
Baca juga: Jangan Terjebak! Ini Bedanya Situs SSCN, SSCN DIKDIN dan SSP3K untuk Pendaftaran CPNS/PPPK 2021
Formasi yang wajib sertakan STR/Serdik
Merujuk pada seleksi CPNS 2019 lalu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), STR yang masih berlaku wajib dilampirkan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan tertentu, yaitu:
- Dokter Pendidik Klinis
- Dokter
- Dokter Gigi
- Psikologi Klinis
- Perawat Ahli
- Perawat Terampil
- Perawat Gigi Ahli
- Perawat Gigi Terampil
- Penata Anestesi
- Asisten Penata Anestesi