Selasa, 2 Juni 2026

Diduga Potong Insentif Tenaga Kesehatan hingga 70 Persen, KPK Peringatkan Rumah Sakit

KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.

Tayang:
SERAMBI/HENDRI
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 Sinovac kepada tenaga kesehatan di Rumah Sakit Meraxa, Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/2/2021). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Manajemen Rumah Sakit atau pihak terkait tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).

KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.

“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Selasa (23/2).

Baca juga: Eks Ketua KPK Samakan Situasi Saat Ini dengan Orde Baru, Busyro Muqqodas: Menjurus Otoritarianisme

Baca juga: 48 Ribu Nakes Aceh Sudah Divaksin

Baca juga: Tersisa Tiga Warga Lhokseumawe yang Terpapar Covid-19, tak Ada yang Dirawat

Sebelumnya, pada Maret hingga akhir Juni 2020 melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19, khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan tiga permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.

Tiga permasalahan tersebut yaitu:

- Potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak Terduga (BTT).

- Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

- Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan berupa, yakni:

- Pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT).

- Pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.

- Pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes.

Baca juga: APBN Sudah Tekor Rp 45,7 Triliun, Defisit Januari 2021 Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu

Baca juga: Gara-gara Berkelahi dengan Petarung MMA, Seorang Pemain Sepak Bola Harus Dioperasi di Rumah Sakit

Baca juga: Satpol PP dan WH Segel Hotel di Jalan Mr Muhammad Hasan, Tak Berizin dan Pernah Langgar Syariat

Atas rekomendasi tersebut, kata Ipi, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani Covid-19.

Ia melanjutkan, untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes.

Insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

“Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020 yang merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Ipi. (ilham/tribunnetwork)-

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved