Diduga Potong Insentif Tenaga Kesehatan hingga 70 Persen, KPK Peringatkan Rumah Sakit
KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Manajemen Rumah Sakit atau pihak terkait tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).
KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.
“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Selasa (23/2).
Baca juga: Eks Ketua KPK Samakan Situasi Saat Ini dengan Orde Baru, Busyro Muqqodas: Menjurus Otoritarianisme
Baca juga: 48 Ribu Nakes Aceh Sudah Divaksin
Baca juga: Tersisa Tiga Warga Lhokseumawe yang Terpapar Covid-19, tak Ada yang Dirawat
Sebelumnya, pada Maret hingga akhir Juni 2020 melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19, khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan tiga permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.
Tiga permasalahan tersebut yaitu:
- Potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak Terduga (BTT).
- Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.
Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan berupa, yakni:
- Pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT).
Wah! Maia Estianty Kini Bersyukur Ahmad Dhani Direbut: Saya Terima Kasih Sama yang Ambil |
![]() |
---|
Tetangga Terkejut Temukan Jasad Wanita di Sumur, Ternyata Ditembak Suaminya yang Dianggap Penyayang |
![]() |
---|
Diteras Rumah Istri Mengaku Selingkuh, Suami Marah Bacok Tetangga Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Dekgam Temui Ibu yang Mendekam Dipenjara Lapas Lhoksukon Bersama Bayinya |
![]() |
---|
Hajat Pria Lhokseumawe Ini Agar Bayinya Digendong Ustaz Abdul Somad Kesampaian, Begini Ceritanya |
![]() |
---|