Berita Banda Aceh

Saipundi Buron 3 Tahun Setelah Curi 3 Kerbau di Aceh Jaya, Sempat Divonis Bebas 

Kepala Kejati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MHum dalam konferensi pers, Selasa (23/2/2021) mengatakan, Saipundi merupakan terpidana kesembilan yang...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf didampingi Asintel dan Kasipenkum memberikan keterangan pers terkait penangkapan terpidana DPO di Kejati Aceh, Selasa (23/2/2021). 

Kepala Kejati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MHum dalam konferensi pers, Selasa (23/2/2021) mengatakan, Saipundi merupakan terpidana kesembilan yang ditangkap Tim Tabur sejak awal Januari lalu akibat buron. Kajati menjelaskan, terpidana melakukan aksi pencurian tiga ekor kerbau seorang diri.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang dipimpin M Farid Rumdana SH MH, kembali berhasil menangkap terpidana yang buron. 

Kali ini, Tim Tabur menangkap terpidana Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim, warga Aceh Jaya pada Selasa (23/2/2021).

Terpidana terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian tiga kerbau di Aceh Jaya pada 2018 silam.

Kepala Kejati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MHum dalam konferensi pers, Selasa (23/2/2021) mengatakan, Saipundi merupakan terpidana kesembilan yang ditangkap Tim Tabur sejak awal Januari lalu akibat buron.

Kajati menjelaskan, terpidana melakukan aksi pencurian tiga ekor kerbau seorang diri.

Terpidana menghilang alias buron selama tiga tahun, sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) dan baru tertangkap pada Selasa (23/2/2021) hari ini.

Baca juga: Oknum TNI Jual 600 Amunisi untuk KKB Papua, Praka MS Jadi Tersangka dan Ditahan, Begini Modusnya

Kasus itu sempat divonis bebas Pengadilan Negeri Calang, sebelum turun putusan MA Nomor :720 K/PID/2018 tanggal 24 September 2018 yang menyatakan terpidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP dan divonis satu tahun penjara.

Sebelum melakukan penangkapan, lanjut Kajati, tim tabur telah melakukan pemantauan selama satu bulan.

Diketahui terpidana selalu berpindah-pindah  tempat tinggal, sehingga menghambat tim tabur dalam melakukan pencarian.

Pada Selasa tanggal 23 Februari 2021, Tim Tabur Kejati Aceh berhasil memastikan keberadaan terpidana Saipundi di kediamannya yang berada di seputaran Desa Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

"Kemudian tim tabur melakukan pergerakan dengan melibatkan perangkat gampong untuk menuju ke lokasi penangkapan. Tepat pada pukul 11.00 WIB hari ini (kemarin) ,Tim Tabur Kejati Aceh langsung melakukan penangkapan terhadap rerpidana Saipundi tanpa perlawanan dan kemudian langsung di bawa ke Kantor Kejati Aceh" ungkap Kajati.

Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Klinik Kejati Aceh, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan di Aceh Jaya.

Baca juga: Paguyuban Manggeng Raya Bantu Keluarga Warga Aceh yang Meninggal di Malaysia

Dalam kesempatan itu, Kajati Aceh Muhammad Yusuf juga mengungkapkan, bahwa tim tabur sudah menangkap sembilan terpidana yang buron.

Dengan rincian, dua orang menyerahkan diri (di Simeulue dan di Banda Aceh) dan tujuh orang ditangkap.

Hingga saat ini, masih ada 38 terpidana lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pihaknya selalu mengimbau dan mengingatkan kembali, agar para buronan segera menyerahkan diri.

Karena tim tabur sampai saat ini terus memantau keberadaan para buronan.

"Saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengharapkan kerja samanya dengan para awak media cetak dan elektronik serta peran masyaraka,t untuk menginformasikan keberadaan buronan tersebut," demikian Muhammad Yusuf. (*)

Baca juga: Kankemenag Aceh Timur Susun RKA 2022, Libatkan Operator dan Pegelola Kegiatan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved