Breaking News

Berita Nagan Raya

Warga Nagan Raya Buang Sabu Saat Melihat Polisi

Polisi dari Satresnarkoba Polres Nagan Raya menangkap pria SA (37) dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polres Nagan Raya
Tersangka kasus sabu ketika diamankan di Mapolres Nagan Raya, Minggu (21/2/2021) malam. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polisi dari Satresnarkoba Polres Nagan Raya menangkap pria SA (37) dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket, Minggu (21/2/2021) malam lalu.

Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu-sabu sebagai barang bukti (BB).

Hingga Selasa (23/2/2021) tersangka SA tercatat warga Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya masih diamankan di Mapolres guna proses penyelidikan dan pengembangan.

Informasi diperoleh Serambinews.com dari kepolisian menjelaskan, tersangka SA ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

Baca juga: Kaya Mendadak dan Beli Mobil Serentak,15 Kuda Besi Miliarder Tuban Rusak Akibat Belum Mahir Nyetir

Bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kawasan pasar Simpang Peut.

Lalu personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dan petugas melihat tersangka akan mengendarai sepeda motor.

Ternyata tersangka melihat petugas sehingga membuang sabu-sabu ke semak-semak.

Petugas menyuruh tersangka mengambil dan setelah diperiksa dalam bungkusan adalah sabu-sabu.

Terhadap kasus itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres guna proses penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Naik, Berikut Rincian Harga Emas Selasa 23 Februari 2021

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Zaflaini kepada Serambinews.com mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat.

"Kasus tersebut masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," katanya.

Dijelaskan, dalam kasus sabu-sabu ini BB yang diamankan dari tersangka sebanyak 2 paket dengan berat 7,73 gram, 1 unit HP dan sepmor tersangka.

"Polisi masih mendalami asal usul sabu-sabu yang diduga diedarkan tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Kasat Resnarkoba, tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.(*)

Baca juga: Kisah Istri Berikan Hadiah Terakhir pada Suami Sebelum Meninggal Dunia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved